Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Menggrebek Ladang Ganja Seluas 500 Meter di Empat Lawang

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Menggrebek Ladang Ganja Seluas 500 Meter di Empat Lawang
Ilustrasi (Pikiran Rakyat : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 16 Juni 2020 13:33 WIB

Terasjabar.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang menggerebek ladang ganja. Ladang ganja seluas 500 meter itu berada di areal perbukitan Barengan Nibung, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Rusdianto mengatakan, pengungkapan ladang ganja berkat informasi dari masyarakat. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan dilakukan sebulan dan akhirnya ditemukan ladang ganja itu," kata Rusdianto, Selasa (16/6/2020).

Rusdianto menambahkan, ladang ganja itu ditemukan pada Senin (15/6/2020). Polisi harus berjuang ekstra untuk menemukan ladang ganja itu.

"Kami harus menempuh perjalanan selama enam jam lebih untuk sampai ke lokasi ladang ganja dengan berjalan kaki melewati jalan yang terjal dan mendaki," kata dia.

Dari penggerebekan itu, kata Rusdianto, polisi menyita 100 batang tanaman ganja dan pemilik kebun bernama Abdul Sodir (20) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang

"Dia ditangkap polisi saat sedang tertidur di dalam pondok kebun miliknya," katanya.

Di lokasi, lanjut Rusdianto, ladang ganja seluas 500 meter itu ditumbuhi 100 lebih batang ganja dengan tinggi pohon sekitar 70 cm hingga 1 meter.

"100 batang ganja itu dikumpulkan untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan," kata dia.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun.

Disadur dari iNEws.id

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Ladang Ganja Sumatera Selatan


Loading...