Satpol PP Kota Tangsel Memberikan Sanksi Sosial Terhadap 12 Orang Pelanggar PSBB, Tak Jarak di Kafe

Satpol PP Kota Tangsel Memberikan Sanksi Sosial Terhadap 12 Orang Pelanggar PSBB, Tak Jarak di Kafe
Ilustrasi (Merdeka.com/Kirom : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 16 Juni 2020 10:55 WIB

Terasjabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, memberikan sanksi sosial, terhadap 12 orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggar tersebut, terjaring saat operasi yang digelar di rumah makan dan kafe di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (15/6) malam.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menerangkan, 12 orang pelanggar yang diberikan sanksi tersebut, terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19, dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di kafe dan restoran yang sudah kembali beroperasi.

"Ada 12 orang yang melanggar. Ini berkaitan perpanjangan ke empat dan kami Satpol PP mendapat tugas terus memantau situasi di lapangan. Pengamanan sekaligus penindakan bilamana terjadi pelanggaran," terang Sapta dikonfirmasi, Selasa (16/5).

Sapta menyebutkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB itu, berupa penggunaan rompi khusus bertuliskan 'pelanggar PSBB' di bagian belakang rompi.

"Kita berikan rompi khusus pelanggar PSBB. kemudian kita berikan hukuman untuk membina. Karena kita ketahui ternyata banyak yang tidak menyadari akan pentingnya kesehatan," ucap Sapta.

Menurutnya, meskipun sanksi yang diberikan ringan, diharapkan penindakan tersebut dapat menjadi pelajaran untuk tetap memperhatikan imbauan pemerintah soal protokol kesehatan Covid-19.

"Kami lakukan ini sebagai bahan pembinaan yang belum mengindahkan peraturan PSBB," jelas dia. 


Disadur dari iNews.id

Satpol PP Pandemi Virus Corona Tangerang Selatan PSBB


Loading...