RESMI Menteri Nadiem Tetapkan Ajaran Baru 2020 Masa Pendemi Covid-19 Dimulai Juli, Apa Jabar Siap?

RESMI Menteri Nadiem Tetapkan Ajaran Baru 2020 Masa Pendemi Covid-19 Dimulai Juli, Apa Jabar Siap?
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 16 Juni 2020 10:30 WIB

Terasjabar.id - Resmi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memutuskan tahun ajaran baru sekolah di masa pandemi Covid-19 akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat pembelajaran dari rumah pada masa pandemi Covid-19.

Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama dalam proses pembelajaran itu.

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

Bagaimana menetapkan pembelajaran tatap muka?

Mendikbud Nadiem Makarim dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020 yang dilaksanakan Kemendikbud secara daring, Sabtu (2/5/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020 yang dilaksanakan Kemendikbud secara daring, Sabtu (2/5/2020). (kompas.com/DOK. KEMENDIKBUD)

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.

Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.

Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.

"Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah," ungkap Nadiem.

Ia menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tak diperbolehkan.

"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," katanya.

Kemendikbud juga membuka dana bos untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, juga bisa digunakan untuk mendukung kesiapan sekolah.

Ketua Komisi X bersama Mendikbud Nadiem Makarim melakukan rapat daring menyepakati UN 2020 ditiadakan.
Ketua Komisi X bersama Mendikbud Nadiem Makarim melakukan rapat daring menyepakati UN 2020 ditiadakan. (Instagram @syaifulhooda)

Pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.

"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terangnya.

Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.

"Saat ini di bawah 90 kabupaten yang berzona hijau, kalau pemdanya setuju, diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka," katanya.

"Saat zona hijau berubah kuning, jadi diulang lagi dari awal dengan belajar dari rumah," imbuh Nadiem Makarim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/15/kemendikbud-resmi-putuskan-tahun-ajaran-baru-sekolah-mulai-juli-2020-tatap-muka-untuk-zona-hijau?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono

Ridwan Kamil Soal Pembukaan Kembali Sekolah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga akhir pekan kemarin, belum memutuskan untuk membuka kembali kegiatan pendidikan di sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, di tengah pandemi Covid-19.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar sangat berhati-hati dalam mengkaji pembukaan kembali kegiatan sekolah.

Dia tidak ingin Jabar seperti negara-negara lain yang mengalami penambahan kasus Covid-19 dari sekolah setelah pelonggaran dilakukan.

“Pendidikan belum dibuka karena kita sedang mengukur sekuat-kuatnya agar tidak ada masalah, karena di Prancis, Korea Selatan, di Israel, terjadi klaster penyebaran kasus Covid-19 pendidikan pada saat lockdown dibuka,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Jumat (12/6/2020).

Hal ini, ujarnya, menjadi pelajaran bagi Jabar dan pihaknya tidak ingin terburu-buru membuka institusi pendidikan.

Emil meminta kepada lembaga yang mengelola dunia pendidikan agar berhati-hati dalam proses pembukaan aktivitasnya. Termasuk lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren.

Pondok pesantren diminta mengajukan surat permohonan kepada gugus tugas Covid-19 di kabupaten/kotanya masing-masing apabila ingin membuka aktivitasnya, dengan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di lingkungan pendidikannya.

“Pesantren yang diizinkan hanya yang di zona biru dan zona hijau. Kedua, murid yang dari luar Jawa Barat belum diizinkan dulu karena menjaga keterkendalian warga Jawa Barat yang sudah baik," ujarnya.

Kemudian, katanya, pesantren harus mengajukan surat permohonan pembukaan kegiatan dengan mengajukan bahwa sudah berkomitmen menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Mantan Wali Kota Bandung ini menekankan selama ini koordinasi dan komunikasi antara Gugus Tugas Percepatan Peanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar dengan tokoh agama atau ulama berlangsung intens.

Menurutnya, Jabar sedang diberikan kemudahan dalam mengendalikan Covid-19 dibanding provinsi lain.

“Tidak lain dan tidak bukan karena kami selalu mendengar masukan ulama, masukan orang-orang yang paham, ilmuwan kesehatan, ilmuwan ekonomi. Kami sebagai gubernur enggak pernah mengambil keputusan sendiri tanpa pandangan dari para ahli, para tokoh-tokoh dan lain sebagainya khususnya para ulama,” tuturnya. (Tribunjabar.id)




Menteri Nadiem Covid19 Jabar


Loading...