Perhatikan Syaratnya, Sekolah Kembali Dibuka untuk Zona Hijau, Kota Bandung Termasuk Zona Apa?

Perhatikan Syaratnya, Sekolah Kembali Dibuka untuk Zona Hijau, Kota Bandung Termasuk Zona Apa?
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Bandung —Selasa, 16 Juni 2020 09:48 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah telah mengumumkan kegiatan belajar di sekolah akan kembali dibuka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pemerintah mengizinkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk bisa dibuka atau menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Sedangkan sekolah yang berada di zona kuning, oranye, apalagi merah dilarang mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Kegiatan belajar dengan cara tatap muka dilakukan secara bertahap dan diatur secara ketat sesuai dengan protokol kesehatan.

"Pertama adalah dalam situasi covid-19 yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru dan keluagranya."

"Pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang bisa kita lakukan. Artinya ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah, sehingga kemanan bisa diprioritaskan," ujarnya dikutip dari channel YouTube Kemdikbud RI, Senin (15/6/2020).

Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada Juli 2020.

"Jadwal itu tidak berdampak pada metode apa yang digunakan, apakah itu daring atau tatap muka."

"Kita tidak mengubah kalender pembelajaran, tetapi kita telah mengambil keputusan untuk daerah kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," imbuhnya.

ILUSTRASI --- Pada 13 Juli 2020 adalah jadwal tahun ajaran baru 2020/2021.
ILUSTRASI --- Pada 13 Juli 2020 adalah jadwal tahun ajaran baru 2020/2021. (http://bantenprov.go.id)

Adapun peserta didik atau siswa lebih banyak berada di zona non-hijau.

Nadiem menjelaskan, saat ini 94 persen dari populasi berada di luar zona hijau, yakni zona kuning, oranye, dan merah.

Kemudian, 6 persen lainnya berada di zona hijau dan diizinkan melakukan pembelajaran secara tatap muka.

"Tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegas Nadiem.

Ada syarat yang perlu dipenuhi agar sekolah dapat melakukan kegiatan belajar.

Selain berada di zona hijau, syarat lainnya adalah izin dari pemerintah daerah dan orangtua.

Berikut ini rincian syaratnya.

1. Kota atau kabupaten berada di Zona Hijau

2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.

3. Satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa dan telah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Orangtua atau wali dari peserta didik setuju dengan pembelajaran tatap muka.

"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenanan karena masih belum cukup merasa aman ke sekolah. Murid ini diperbolehkan belajar dari rumah."

"Kita punya banyak sekali level persetujuan untuk anak bisa masuk sekolah," tuturnya.

Taraf pendidikan SMA dan SMP yang pertama akan melakukan kegiatan belajar kemudian disusul dengan taraf pendidikan di bawahnya.

1. Bulan I/Tahapan I yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Pakjet B

2. Bulan III/ Tahapan II yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SD, MI, Paket A dan SLB.

1. Bulan V/Tahapan III yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Lalu daerah mana saja yang termasuk zona hijau? Apakah Kota Bandung termasuk?

Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memaparkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala BEsar ( PSBB) tingkat Jawa Barat.

Daerah dibagi ke dalam beberapa kategori zona aman hingga kritis.

Ada 8 aspek yang menjadi perhitungan. Seperti, laju pertumbuhan orang dalam pemantauan (ODP) per kelurahan, laju pasien dalam pengawasan (PDP), laju kesembuhan, kematian, reproduksi, transmisi, pergerakan masyarakat, hingga risiko geografis.

CARI UANG- Jika pilkada tetap dilaksanakan di akhir 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku harus berpikir keras mendapatkan anggaran untuk pilkada karena anggaran tahun ini sudah banyak terserap untuk penanganan Covid-19.
CARI UANG- Jika pilkada tetap dilaksanakan di akhir 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku harus berpikir keras mendapatkan anggaran untuk pilkada karena anggaran tahun ini sudah banyak terserap untuk penanganan Covid-19. (TRIBUN JABAR / MUHAMAD SYARIF ABDUSSALAM)

Dari aspek tersebut maka tiap daerah akan mendapat skor.

Dari angka 8-11 masuk level lima atau warna hitam (zona kritis), skor 12-14 level empat warna merah (berat), 15-17 level tiga warna kuning (cukup berat), 18-20 level dua warna biru (moderat) dan 21-24 level satu warna hijau (normal).

"Kami sudah memberikan panduan apa yang harus dilakukan dalam berkegiatan. Kegiatan dari level 1-5 beda-beda. Yang level 5 pergerakan mendekati 0 persen, level 4 kegiatan 30 persen, selanjutnya 60 persen, lalu boleh 100 persen tanpa kerumunan. Belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal di level 2," tutur Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).

Kemudian dari hasil analisa, tim Gugus Tugas Covid-19 Jabar memberikan skor bagi 27 kota kabupaten di Jabar. Yakni, Kabupaten Bekasi (14), Kota Bekasi (12), dan Kota Cimahi (12). Ketiga kota itu masuk zona merah.

"Jadi kepada tiga kota ini dan kabupaten diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan," ucapnya.

Kemudian ada 19 daerah di zona kuning. Yakni Kabupaten Bandung (17), Kabupaten Bogor (16), Kabupaten Ciamis (17), Kabupaten Cianjur (16), Kabupaten Cirebon (16), Kabupaten Indramayu (17), Kabupaten Karawang (16), Kabupaten Kuningan (17), Kabupaten Majalengka (16), Kabupaten Purwakarta (15), Kabupaten Subang (16), Kabupaten Sukabumi (17), Kabupaten Tasikmalaya (17), Kota Bandung (16), Kota Banjar (16), Kota Bogor (16), Kota Cirebon (15), Kota Depok (16) dan Kota Tasikmalaya (17).

"Sembilan belas kabupaten kota berada di level kuning. Sehingga kegiatan bisa meningkat 60 persen dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan. Itu adalah 19 kota kabupaten yang turun dari level merah, total 70,4 persen," ungkap Emil.

Sementara Kabupaten Bandung Barat (18), Kabupaten Garut (18), Kabupaten Sumedang (18), dan Kota Sukabumi (18) berada di zona biru. Artinya, aktivitas kegiatan bisa 100 persen namun tetap menghindari kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan.

(Tribunjabar.id)


Sekolah Zona Hijau Bandung


Loading...