Dituntut 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Sidang Pleidoi

Dituntut 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Sidang Pleidoi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 15 Juni 2020 12:41 WIB

Terasjabar.id -- Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan menjalani agenda sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (15/6) pukul 14.00 WIB.

Selain terbuka untuk umum, sidang ke-13 penganiayaan Novel Baswedan juga akan disiarkan secara online melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Betul [dihadiri dua terdakwa], pukul 14.00 WIB, disiarkan live streaming di YouTube," kata Hakim Ketua Djuyamto melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/6).

"Di ruang sidang utama, sidang terbuka untuk umum dengan protokol Covid-19," imbuhnya.

Pada persidangan sebelumnya yang dilaksanakan pada (11/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.

Keduanya disebut terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal meringankan di balik pengenaan tuntutan itu. Yakni, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Merespons hasil persidangan itu, Novel Baswedan menilai tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa belum memenuhi rasa keadilan bagi dirinya selaku korban. Selain itu, dia menyebut tuntutan itu memperlihatkan sidang ini hanya formalitas dan sandiwara belaka.

Senada, berbagai elemen masyarakat pun mencibir tuntutan ringan tersebut sambil mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Jokowi terhadap penegakan hukum kasus korupsi.

(khr/arh/CNN)

Virus Corona Agenda sidang


Loading...