PT KAI Akan Mulai Mengoperasikan KA Jarak Jauh, Penting bagi Calon Penumpang, Ini Syarat Beli Tiket Kereta Jarak Jauh

PT KAI  Akan Mulai Mengoperasikan KA Jarak Jauh, Penting bagi Calon Penumpang, Ini Syarat Beli Tiket Kereta Jarak Jauh
Ilustrasi (Megapolitan Kompas : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 14 Juni 2020 08:56 WIB

Terasjabar.id - PT KAI (Persero) akan mulai mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh mulai Minggu (14/6/2020) ini. Bagi calon penumpang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menggunakan transportasi ini.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan pengoperasian Kereta Api (KA) jarak jauh mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menunju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," kata Eva dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2020).

Bagi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh diharuskan melengkapi beberapa persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut persyaratan pembelian tiket bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield

"Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%," ujar Eva.

Untuk informasi perjalanan KA dapat diketahui lewat website resmi kai.id, aplikasi KAI Access, contact center 121 line (021) 121, serta sosial media @keretapikita @kai121_.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PT KAI PT KAI Jarak Jauh


Loading...