4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Jumat, 12 Juni 2020 13:35 WIB

Terasjabar.id - Polda Jatim menetapkan empat orang tersangka atas insiden pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di RS Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keempat orang tersangka itu masih anggota keluarga dari jenazah Covid-19 itu.

Mereka diduga melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari paksaan, disertai intimidasi, ancaman dan kekerasan saat proses pengambilan jenazah Covid-19.

"Pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput dan di antaranya menggunakan kekerasan kepada petugas (tenaga kesehatan RS Paru)," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).

Penetapan tersangka itu merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni, saksi dari pihak rumah sakit, pihak keamanan rumah sakit dan petugas pemulasaran jenazah.

"Ini juga sudah kami lakukan pemeriksaan," tuturnya.

Setelah mengantongi sejumlah hasil pemeriksaan saksi, lanjut Trunoyudo, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang anggota keluarga yang diduga terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah tersebut.

Namun, hanya empat orang anggota keluarga yang terbukti kuat melakukan serangkaian tindakan tersebut.

"Perannya ini adalah dengan unsur kekerasan memberikan ancaman mengambil paksa jenazah walaupun sudah disampaikan bahwa jenazah adalah korban Covid-19," jelasnya.

Trunoyudo menerangkan, keempat orang bisa dikenai ancaman kurungan penjara di atas lima tahun, karena melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mendefinisikan, wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

Pasal 1 ayat 10 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Adapun pasal 216 ayat (1) berisi tentang, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Uu yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Lalu ada pasal 214 KUHP ayat (1) berisi tentang Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dan ayat (2): yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat, serta pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sebelumnya diberitakan, beredar video di media sosial yang merekam insiden beberapa orang membawa pasien yang sudah meninggal dari rumah sakit.

Pasien yang didorong itu dikabarkan merupakan pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Penelusuran SURYA.CO.ID, kejadian itu terjadi di salah satu rumah sakit di Surabaya, yaitu RS Paru Karang Tembok.

Sedangkan sejumlah warga yang terekam itu merupakan warga Pegirian, Semampir, Surabaya.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Kecamatan Semampir, Siti Hindun Robba Humaidiyah.

Bahwa keluarga pasien memaksa membawa pulang pasien meskipun dinyatakan positif Covid-19.

Dia menjelaskan, keluarga bawa pulang paksa pasien meninggal Covid-19 pada Kamis (4/6/2020).

Keluarga membawa paksa pasien, lantaran meyakini pasien yang meninggal tersebut bukan karena virus Corona.

"Memang itu warga Pegirian, mereka menganggap itu bukan Covid-19, padahal hasil swabnya itu positif," ujar Siti Hindun Robba Humaidiyah pada Senin (8/6/2020). (Luhur Pambudi)

(Tribunjakarta.com)


Jenazah Covid 19 Corona Surabaya


Loading...