Ditetapkan Sebagai Zona Merah Penyebaran Virus Corona, Pengurus RW 11 Pademangan Barat Menerapkan PSBL

Ditetapkan Sebagai Zona Merah Penyebaran Virus Corona, Pengurus RW 11 Pademangan Barat Menerapkan PSBL
(SINDOnews/Yohannes Tobing : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 12 Juni 2020 08:38 WIB

Terasjabar.id - Pengurus RW 11 Pademangan Barat, Jakarta Utara menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) setelah wilayah itu ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19. Sejumlah peraturan diterapkan di RW 11 untuk mencegah penularan covid-19.

Salah satunya dengan memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah tersebut. Hal itu juga berlaku bagi warga luar RW yang bekerja di kawasan tersebut.

"Untuk warga yang keluar masuk kami periksa SIKM dan suhu tubuh. Sementara untuk kurir dan ojol kita periksa keperluannya dan dilakukan penyemprotan disinfektan," ujar Pengurus Karang Taruna RW 11 Pademangan Barat, Ridwan Dwiarya di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Ridwan menjelaskan di pintu masuk RW akan dijaga petugas yang memantau pergerakan warga dan melakukan pemeriksaan. Di Pademangan Barat ada tiga titik penerapan PSBL yakni di Jalan Budi Mulia tepatnya depan Kantor Kelurahan Pademangan Barat, Northland Ancol, dan Gang Tiga Dua.

Lurah Pademangan Barat, M Ruspandi menjelaskan penerapan PSBL membuat warga lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya kasus positif covid-19 di Kelurahan Pademangan Barat mengalami penurunan sejak ada PSBL.

"Saat ini sudah ada enam RW yang kondisinya membaik," ujarnya.

Sementara itu warga yang keluar masuk wilayah RW 11 Pademangan Barat mengapresiasi penerapan PSBL. Mereka tak keberatan untuk diperiksa suhu tubuh dan menunjukkan SIKM.

"Ini malah bagus untuk membuat warga disiplin," kata warga RW 11 Pademangan Barat, Sheila (20).

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Zona Merah Pademangan Barat Jakarta Utara PSBL


Loading...