Parah Sekali !! Bansos untuk Lansia Dipotong Rp 500 Ribu, Hanya Terima Rp 100 Ribu, 'Beralasan Uang yang Dipotong Akan Dibagikan Kembali Kepada Warga'

Parah Sekali !! Bansos untuk Lansia Dipotong Rp 500 Ribu, Hanya Terima Rp 100 Ribu, 'Beralasan Uang yang Dipotong Akan Dibagikan Kembali Kepada Warga'
(Tribunjabar.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 11 Juni 2020 19:35 WIB

Terasjabar.id - Sedikitnya enam orang lansia di Kampung Buluh RT 02/02 Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI, uangnya dipotong oleh oknum RT dan perangkat desa sebesar Rp 500 ribu.

Seharusnya enam orang lansia tersebut mendapatkan bantuan BST tahap kedua dari Kemensos RI itu sebesar Rp 600 ribu. Namun karena dipotong Rp 500 ribu maka mereka hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

Berdasarkan laporan yang diterima dari RA (34) warga Kampung Buluh Desa Buluh, pemotongan  BST tersebut terjadi setelah enam orang lansia itu menerima bantuan uang sebesar Rp 600 ribu. Setelah itu mereka diminta untuk mengembalikannya sebesar Rp 500 ribu.

"Jadi setelah uangnya diterima melalui desa oleh pemerima manfaat, dan kembali kerumahnya, lalu keenam orang lansia itu dihampiri oknum RT dan perangkat desa yang meminta kembali batuannya sebesar  Rp 500 ribu," katanya.

Lansia korban pemotongan dana bansos Rp 500 ribu di Kabupaten Sukabumi
Lansia korban pemotongan dana bansos Rp 500 ribu di Kabupaten Sukabumi (istimewa)

Berdasarkan keterangan oknum RT dan Desa tersebut, lanjut dia, pemotongan itu dilakukan karena keenam warga itu sudah mendapatkan bantuan dari beberapa sumber sehingga bantuannya dipotong.

"Mereka beralasan uang yang dipotongkan itu, akan dibagikan kembali kepada warga yang tidak mendapatkan batuannya sama sekali," jelasnya

Selain itu RA mengatakan, keenam lansia itu juga mendapatkan intimidasi dan ancaman apabila tidak mau dipotong, maka keenam lansia itu akan dicoret dari penerima bantuan manfaat.

Dihubungi secara terpisah, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Asep Sasa Purnama, menegaskan, pemotongan BST itu tidak boleh dilakukan.

"Apapun alasannya tetap tidak boleh. Nanti kita akan cek dan apabila benar ditemukan maka akan akan kita tempuh jalur hukum. Selain itu kita juga sudah bekerja sama dengan KPK untuk mengawal proses penyaluran BST tersebut," katanya.

Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Virus Corona. BST Kabupaten Sukabumi Oknum RT


Loading...