ASN di Kabupaten Indramayu Dihukum Setelah Terbukti Melanggar PSBB

ASN di Kabupaten Indramayu Dihukum Setelah Terbukti Melanggar PSBB
(Tribun Cirebon/ Handhika Rahman : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 11 Juni 2020 19:28 WIB

Terasjabar.id - Selain masyarakat umum, seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Indramayu juga dihukum setelah terbukti melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Razia itu dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu di Kawasan Pasar Mambo Jalan Jenderal Ahmad Yani Indramayu, Kamis (11/6/2020).

Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Hamami Abdul Ghani mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberikan hukuman.

Setiap yang melanggar akan dihukum, termasuk ASN sekalipun.

ASN itu bersama masyarakat umum lainnya diminta untuk push up dan memungut sampah-sampah yang berserakan di Kawasan Pasar Mambo Indramayu.

"Kita tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar akan dihukum," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Hamami Abdul Ghani mengatakan, dalam mensukseskan PSBB di Kabupaten Indramayu, seluruh elemen masyarakat harus mematuhi peraturan.

Hal ini guna menekan laju penyebaran Covid-19 agar tidak terus bertambah di Kabupaten Indramayu.

Terlebih seorang ASN seharusnya bisa memberi contoh lebih kepada masyarakat.

Pantauan Tribuncirebon.com, ASN yang mengendarai sepeda motor berplat merah dengan nomor polisi E 4088 P itu terbukti melintasi Kawasan Pasar Mambo tidak mengenakan masker.

Ia beralasan, tali masker yang digunakannya putus, sehingga dibuang dalam perjalanan.

"Tadi putus pak talinya," ujar ASN tersebut kepada petugas



Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Virus Corona ASN Kabupaten Indramayu PSBB


Loading...