10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19

10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 11 Juni 2020 11:09 WIB

Terasjabar.id - Sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di empat rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan para tersangka itu masih keluarga pasien.

Menurut Ibrahim Tompo, lima tersangka adalah pelaku penjemputan jenazah PDP di RS Labuang Baji.

Sisanya beraksi di RSKD Dadi (1 orang), RS Stella Maris (2 orang), dan RS Bhayangkara (2 orang).

Dua tersangka kasus di RSKD Dadi, ucapnya, merupakan adik dan ipar pasien meninggal. Ipar almarhum yang berinisial MR ditetapkan tersangka karena memprovokasi massa.

"Pelaku yang di Stella Maris itu adalah anak dari almarhumah. Jadi, pengamanan masyarakat ini diambil dari tempat-tempat yang memang dekat rumah pasien," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2020).

 

Para tersangka yang ditahan di sel Polrestabes Makassar, imbuh Ibrahim, terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Mereka dijerat pasal 214, 335, 336 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

"Petunjuk-petunjuk sudah banyak mengarah untuk bisa mendukung pembuktian kami terkait apa yang mereka lakukan," kata Ibrahim Tompo.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di Kota Makassar.

Sebanyak 25 di antara mereka merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di RSKD Dadi.

Lima orang beraksi di RS Labuang Baji dan seorang menjemput paksa jenazah di Stella Maris.

 

Lima Orang Reaktif

Selain diproses secara hukum, 31 orang ini pun diwajibkan mengikuti tes Covid-19.

Hasilnya, lima orang dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test.

Menurut Ibrahim, 31 orang ini diharuskan mengikuti rapid test karena dua dari tiga jenazah dinyatakan positif korona berdasarkan hasil swab.

Dua pasien meninggal dan positif Covid-19 tersebut sempat dirawat di RS Stella Maris dan RS Labuang Baji.

Jenazah PDP yang diambil paksa dari RSKD Dadi belum sempat diambil swab.

"Yang reaktif ini akan kami isolasi dulu tapi proses hukumnya tetap berjalan," imbuh Ibrahim.  (Kontributor Makassar, Himawan/Tribunjabar.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar, 10 Orang Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara" dan 5 Pelaku yang Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar Reaktif Rapid Test"



PDP Covid 19 Pengambilan Paksa


Loading...