Pemerintah Resmi Meniadakan Pemberangkatan Jemaah Haji Untuk Tahun ini, Jemaah Haji Batal Berangkat, Waspada Tipu-Tipu Bermodus Urus Pengembalian Biaya

Pemerintah Resmi Meniadakan Pemberangkatan Jemaah Haji Untuk Tahun ini, Jemaah Haji Batal Berangkat, Waspada Tipu-Tipu Bermodus Urus Pengembalian Biaya
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 11 Juni 2020 10:54 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah resmi meniadakan pemberangkatan jemaah haji tahun ini dampak wabah virus Corona. Untuk itu diimbau kepada jemaah haji yang batal berangkat agar berhati-hati terhadap penipuan modus urus pengembalian biaya.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Abubakar.

"Jemaah calon haji kiranya tetap berhati-hati dari upaya penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Anwar di Makassar, Kamis (11/6).

Dengan pembatalan itu, kata dia, maka bisa saja dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya mengambil biaya pelunasan pemberangkatan haji, demi keuntungan pribadi mereka.

"Keputusan Menag adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjelaskan kepada masyarakat, serta memberikan pencerahan, khususnya jemaah calon haji kita," tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan H.Kaswad Sartono menyebut, jumlah seluruh JCH di Sulsel yang batal berangkat tercatat 7.272 orang. Kendati demikian, bagi jemaah yang sudah menyetorkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), bisa mengambil dananya sesuai aturan yang berlaku.

Untuk Bipih Embarkasi Makassar, sebesar Rp38.352.602. Jika setoran awal jemaah haji sebesar Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan antara Rp6,4 juta lebih sampai Rp13 juta lebih atau mencukupi syarat pelunasan biaya tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020, setoran biaya pelunasan itu dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun nilai manfaatnya akan di berikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah pada tahun 2021.

Sedangkan opsi lain, bagi jemaah tahun ini yang sudah melakukan pelunasan namun batal berangkat, dapat meminta kembali dana setoran Bipih tersebut. Tetapi yang ditarik bukan dana tabungannya. Bila dana tabungan itu ditarik, berarti jemaah telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

"Sudah disampaikan dari Kementerian Agama, apabila ada jemaah haji sudah melunasi Bipihnya dan dibutuhkan, maka akan dikembalikan. Tapi yang ditarik itu bukan uang di tabungannya itu, tapi pelunasannya," ujar Kaswad.

Sejauh ini, belum ada lonjakan jemaah di Sulsel yang mengambil kembali biaya pelunasan Bipihnya. Meski demikian, BPHI Sulsel tetap memberikan opsi tersebut kepada jemaah.

Dari total 7.272 JCH di Sulsel tersebar pada 24 kabupaten kota yang batal berangkat berhaji, jumlah terbanyak berasal dari kota Makassar yakni 1.127 orang, disusul Kabupaten Gowa sebanyak 597 orang, dan Kabupaten Bulukumba berjumlah 403 orang.

Sementara paling sedikit mendapatkan kuota ibadah haji tahun ini yakni Kabupaten Toraja Utara dengan 20 orang, menyusul Tana Toraja 34 orang, dan Kota Palopo berjumlah 107 orang. Rencananya, bagi jemaah yang batal berangkat tahun ini dijadwalkan berangkat pada tahun 2021 atau musim haji 1442 Hijriah. 

Sumber : Antara

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Jemaah Haji 2020 Kemenag Sulawesi Selatan


Loading...