Pemerintah Memutuskan Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah Dilaksanakan Pada 9 Desember 2020, 'Kalau Ditunda Lagi Alam Tidak Jelas' Mahfud MD

Pemerintah Memutuskan Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah Dilaksanakan Pada 9 Desember 2020, 'Kalau Ditunda Lagi Alam Tidak Jelas' Mahfud MD
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 11 Juni 2020 10:15 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah memutuskan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Jadwal pemungutan suara itu mundur tiga bulan dari rencana semula karena pandemi virus covid-19.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Muhammad, dan jajaran Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah, KPU, dan DPR sepakat Pilada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020. Itu sudah penundaan, kalau ditunda lagi akan tidak jelas," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Mahfud menegaskan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus tetap berjalan. Sementara pandemi covid-19 tidak diketahui kapan berakhirnya.

"Pandemi covid-19 belum diketahui kapan selesainya, sementara negara harus tetap berjalan secara efektif," ucapnya.

Jika penundaan Pilkada terus terjadi maka dikhawatirkan jalannya pemerintahan tidak akan efektif mengingat kepala daerah memiliki masa jabatan maksimal sesuai undang-undang. Jika tak kunjung dilakukan Pilkada maka suatu daerah bisa dipimpin sementara pelaksana tugas.

"Pelaksana tugas tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang sangat diperlukan dalam pemerintahan sehari-hari," ujarnya.

Mahfud menjelaskan pertemuan dengan jajaran MA dilakukan untuk memastikan peradilan yang cepat, murah, dan sederhana. Terutama terkait misal tentang sengketa persyaratan peserta Pilkada.

Disadur dari iNews.id

Pilkada Serentak 2020 Pandemi Virus Corona Mahfud MD


Loading...