Larangan Mudik Lebaran Resmi Berakhir, Apakah Masyarakat Sudah Bisa Bepergian ke Luar Kota?

Larangan Mudik Lebaran Resmi Berakhir, Apakah Masyarakat Sudah Bisa Bepergian ke Luar Kota?
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 11 Juni 2020 09:33 WIB

Terasjabar.id - Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020.

Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut.

Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, baik saat menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.

Namun, khusus untuk jenis perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Salah satu contohnya seperti Jabodetabek.

Berikut persyaratan dan panduan perjalanan orang dalam negeri yang tertera pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020:

Kriteria dan Persyaratan

1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;

1) menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindingi pada perangkat telepon seluler.

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

a Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;

2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19."

Cek Point dan Pos Pemeriksaan SIKM Jakarta Tetap Berlaku

Selain berakhirnya larangan mudik, Operasi Ketupat Jaya juga telah resmi berakhir setelah berlaku sejak 24 April hingga 7 Juni 2020.

Namun demikian, Polda Metro Jaya menyatakan, pos penyekatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menarik personel yang berjaga di pos ketupat jaya 2020. Namun, pos pemeriksaan SIKM dan PSBB di luar dan di dalam Jakarta tetap ada.

"PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku. Memang betul patroli ditingkatkan ini berakhir tadi malam makannya temen temen yang menjaga sudah ditarik.

Personil polisi di  pintu tol Cibitung sudah ditarik, tetapi DKI Jakarta tetap berlaku PSBBnya dan SIKMnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Total ada 33 titik pengamanan PSBB yang masih tetap beroperasi. Kemudian ditambah dengan pos pemantauan pemeriksaan SIKM yang dibentuk bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TNI AD.

"33 titik yang udah ada sejak PSBB sesuai pergub yang ada. Ini masih berjalan di 33 titik dulu. Namanya cek poin plus 34 titik pos pos pantau. Disitulah kami bersinergi dengan teman-teman dishub, satpol PP, TNI serta Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan transportasi umum seperti stasiun, kereta dan bandara tetap beroperasi seperti biasa dengan menunjukkan SIKM sebagai syarat masuk Jakarta.

"Bandara, stasiun, kereta dan terminal ini masih berjalan. Orang masuk ke Jakarta SIKM masih berlaku dan masih berjalan karena PSBB masih berjalan," ujarnya.

"Anggota di pos pos cek pantau masih dilakukan. Ini yang dilaksanakan oleh pemerintah khusus gugus tugas percepatan Covid-19 DKI Jakarta," kata dia.

(Tribunjabar.id)

Virus Corona Perjalanan mudik Lebaran luar Kota


Loading...