Izinkan Maskapai Memanfaatkan Kapasitas Pesawat Maksimal 70 Persen di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenhub Janji Pesawat Bakal Bisa Angkut Penumpang 100 Persen Kapasitas

Izinkan Maskapai Memanfaatkan Kapasitas Pesawat Maksimal 70 Persen di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenhub Janji Pesawat Bakal Bisa Angkut Penumpang 100 Persen Kapasitas
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 11 Juni 2020 08:31 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai memanfaatkan kapasitas pesawat maksimal 70 persen di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, maskapai hanya diizinkan mengangkut maksimal 50 persen.

Penambahan kapasitas itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 13 tahun 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, penambahan kapasitas akan terus ditingkatkan secara bertahap dengan terus mematuhi protokol kesehatan secara ketat di bandara keberangkatan, kedatangan, dan kabin pesawat.

"Pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen secara bertahap," kata Novie melalui keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Dia menyebut, ketentuan ini akan tetap mengacu pada standar internasional seperti ICAO, ASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan lainnya.

Novie mengatakan, sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19. Saat ini, sekitar 85 pesawat di Indonesia telah menggunakan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air).

“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional,” kata dia.

Namun, dia mengatakan, Kemenhub masih fokus pada keamanan protokol kesehatan sehingga tak ada penularan Covid-19 dalam pesawat. Hal itu dilakukan dengan memperkuat proteksi di dalam pesawat, SOP, hingga pelatihan personel penerbangan saat menangani Covid-19. Diharapkan, penumpang merasa aman saat melakukan perjalanan udara.

“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan tiga baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” ucap Novie.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Kemenhub Maskapai


Loading...