Polisi Menetapkan 10 Orang Pejemput Paksa Jenazah PDP Virus Corona di Kota Makassar, Penyidik Masih Mendalaminya

Polisi Menetapkan 10 Orang Pejemput Paksa Jenazah PDP Virus Corona di Kota Makassar, Penyidik Masih Mendalaminya
(iNews/Leo Muhammad Nur : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 11 Juni 2020 08:05 WIB

Terasjabar.id - Polisi menetapkan 10 orang penjemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. Namun penyidik masih mendalaminya untuk mencari tahu pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi dalam kasus itu telah mengamankan 33 orang. Dua orang lainnya baru diamankan pada Rabu (10/6/2020) kemarin.

"Hingga Rabu, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Ibrahim di Kota Makassar, Sulsel, Rabu.

Dari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut.

Untuk penyerbu RS Dadi Makassar, sebanyak dua tersangka, kemudian RS Stella Maris satu tersangka, RS Bhayangkara dua tersangka, dan RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka.

"Ini masih pemeriksaan awal dan masing-masing penyerbu rumah sakit itu sudah ada tersangkanya. Penyidik masih mendalami lagi kasusnya apakah masih ada lagi pihak lain atau tidak," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka akan dikenai Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PDP Kota Makassar Jenazah PDP


Loading...