PSBB Transisi, Pemkot Jakarta Timur Mulai Mengingatkan Pengelola Pasar Tradisional Agar Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan

PSBB Transisi, Pemkot Jakarta Timur Mulai Mengingatkan Pengelola Pasar Tradisional Agar Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan
Ilustrasi (Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 10 Juni 2020 11:39 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Jakarta Timur mulai mengingatkan pengelola pasar tradisional agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Salah satunya pembatasan jumlah konsumen hanya 50 persen kapasitas.

Hal itu dilakukan melihat masih banyak pasar tradisional di Jakarta Timur yang tidak membatasi jumlah konsumen yang datang. Ketentuan pembatasan 50 persen itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

"Gubernur Jakarta telah mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat umum tentang aturan 50 persen kapasitas," kata Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya pasar tradisional menjadi perhatian karena berpotensi tinggi terjadi penularan covid-19 jika penerapan protokol kesehatan tidak dilakukan secara disiplin. Dia meminta pengelola seluruh pasar tradisional mewajibkan pengunjung dan pedagang memakai masker, jaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi.

Dia mencontohkan salah satu pasar yang menjadi lokasi rawan penularan covid-19 yaitu Pasar Perumnas Klender. Menurut laporan Puskesmas Kecamatan Duren Sawit ada 20 pedagang dan pengunjung pasar tersebut yang positif terinfeksi covid-19.

"Saya minta kepala pasar peduli dengan pasar dan pedagangnya. Sektor ekonomi dibuka tapi harus memperhatikan protokol kesehatan karena ibu kota belum sepenuhnya bebas dari covid-19," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pemkot Jakarta Timur Pandemi Virus Corona Pasar Tradisional Protokol Kesehatan


Loading...