Uang Palsu Rp 1,1 Juta Diamankan Satreskrim Polres Purwakarta, Ini Modus Peredarannya

Uang Palsu Rp 1,1 Juta Diamankan Satreskrim Polres Purwakarta, Ini Modus Peredarannya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 9 Juni 2020 13:17 WIB

Terasjabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta mengamankan pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu di wilayah Campaka, Purwakarta.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan kejadian pengedaran uang palsu ini terjadi pada 29 Maret 2020 di Kampung Pasar Minggu RT 4/4, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka. Pelaku bernama Eli Gumilar.

"Pelaku ini cara menyebarkannya dengan membelanjakan uang palsu itu ke warung milik Iis Sumiati dengan membeli sebungkus rokok dengan pecahan Rp 50 ribu," katanya, Selasa (9/6/2020).

Namun, saat hendak memberikan uang tersebut pelaku terlihat gugup sehingga membuat korban merasa curiga dan memanggil suaminya. Suami korban selanjutnya menanyakan kepada pelaku terkait keaslian uang tersebut.

"Pelaku tak mengaku dan akhirnya suami korban memeriksa tas pinggang yang digunakan pelaku. Ditemukanlah uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar dengan totalnya Rp 1,1 juta yang diduga uang palsu," ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana kurungan 10 sampai 15 tahun/(Tribunjabar.id)

Purwakarta Rokok Uang Palsu


Loading...