Pemprov NTT Akan Menerapkan New Normal, Perjalanan Antarpulau Tak Perlu Dilengkapi Surat Rapid Test

Pemprov NTT Akan Menerapkan New Normal, Perjalanan Antarpulau Tak Perlu Dilengkapi Surat Rapid Test
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 9 Juni 2020 12:01 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerapkan normal baru mulai 15 Juni 2020. Warga yang melakukan perjalanan antarpulau di provinsi itu nantinya tak perlu dilengkapi dengan surat keterangan rapid test.

Kebijakan ini berlaku khusus bagi warga yang melakukan perjalanan dengan layanan transportasi udara, laut dan darat antardaerah di NTT. Warga diperbolehkan bepergian tanpa keterangan tersebut.

"Namun, warga yang ingin bepergian keluar NTT atau yang masuk ke wilayah NTT tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan rapid test," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka di Kupang, Selasa (9/6/2020).

Kebijakan tersebut diambil pemerintah mengingat biaya untuk mendapatkan keterangan bebas Covid-19, baik melalui tes cepat maupun swab sangat mahal. Hal ini juga sudah kerap dikeluhkan warga.

Pemprov NTT akan menerapkan normal baru mulai 15 Juni 2020. Semua akses bakal dibuka. Layanan publik dan jasa serta bisnis termasuk transportasi darat, laut dan udara antardaerah di wilayah berbasis kepulauan itu akan dibuka.

"Kalau sekarang bepergian tetap harus ada rapid test. Tetapi mulai 15 Juni, saat normal baru diterapkan, tidak perlu rapid test," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Pemprov NTT New Normal Surat Keterangan Rapid Test


Loading...