Kondisi Terkini Ibu-ibu di Cianjur yang Dibakar Adik Sendiri, Keluarga Berembuk Terkait Biaya

Kondisi Terkini Ibu-ibu di Cianjur yang Dibakar Adik Sendiri, Keluarga Berembuk Terkait Biaya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 9 Juni 2020 10:35 WIB

Terasjabar.id - Kondisi Leti Julaeti (35) seorang ibu yang dibakar adiknya masih dirawat intensif di ICU RSUD Sayang Cianjur.

Humas RSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, mengatakan pasien tidak mempunyai kartu BPJS dan untuk dirujuk ke rumah sakit spesialis kulit membutuhkan biaya besar.

"Kondisi pasien yang dibakar adiknya masih dirawat di ICU RSUD Sayang Cianjur," kata Diana, Selasa (9/6/2020).

Diana melihat pihak keluarga masih berembuk terkait permasalahan biaya karena pasien tak mempunyai kartu BPJS.


"Karena tak punya BPJS pihak keluarga masih berunding terkait biaya," kata Diana.

Ia mengatakan luka yang terbakar dan diderita pasien hampir 72 persen, ia mendengar baru rencana akan dirujuk ke RSHS namun menunggu keputusan dari pihak keluarga.

"Hasil pemeriksaan dari dokter penanggungjawab pasien, masih seperti kemarin, belum ada perkembangan, kalau denger-denger masih dirujuk ke RSHS Bandung tapi masih menunggu keputusan dari pihak keluarga," katanya.(fam) 
Sering membantu, Leti Julaeti (35) justru dibakar oleh adiknya yang berinisial UA.

Awal Mula Pembakaran

Pria berusia 30 tahun asal Cianjur itu nekat membakar kakak kandungnya sendiri karena tidak diberi uang.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id, Leti dibakar ketika duduk bersama suaminya, Ade Saepuloh (45) di rumahnya di Jalan KH Asnawi Gang Bungsu RT 01/12, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selama ini, kata Ade Saepuloh, ia dan istri kerap membantu UA yang diketahui beralamat di Jalan Barisan Banteng, tak jauh dari rumah korban.

Ua pernah tersandung kasus narkoba sebanyak empat kali.

"Ia benar kami sempat mengurusnya saat tersandung kasus narkoba, kalau dihitung sudah empat kali," ujar Ade saat ditemui di rumahnya, Senin (8/6/2020).

Selain itu, UA juga memiliki masalah ekonomi dan sering meminta uang kepada sang kakak.

Ade tak menduga, adik iparnya tersebut akan berbuat senekat itu dengan membakar istrinya.

"Sebelum kejadian, saya mendengar ada cekcok dengan istri saya, saya tak menduga ia akan membakar istri saya," kata Ade.

Ade mengatakan, UA yang merupakan adik istrinya tersebut datang pukul 14.00 WIB mau pinjam uang namun tak diberi oleh istrinya.

"Jadi kami baru saja pulang dari menebus uang kontrakan UA sebesar Rp 17 juta," ujar Ade.

Dari pemilik kontrakan, kami mendapat keterangan bahwa uang Rp 17 juta itu mau dipinjam lagi sama UA.

"Nah pemilik kontrakan tidak memberi dengan alasan tak boleh sama istri saya, tapi kalau logika pemilik kontrakan tak mau meminjamkan uang kepada UA karena tak ada jaminan," kata Ade.

Lalu UA datang dan cekcok lagi dengan istrinya

"Ada teriakan akan saya bakar rumah, ia keluar lagi mungkin mengambil bensin dengan botol plastik kecil disimpan di saku celananya," kata Ade.

Ade Saepuloh memperlihatkan kakinya yang terbakar saat menyelamatkan istrinya yang dibakar adik sendiri. Ade Saepuloh (45), menceritakan detik-detik istrinya, Leti Julaeti (35), dibakar tersangka UA (30) di rumahnya di Jalan KH Asnawi Gang Bungsu RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur,  Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ade Saepuloh memperlihatkan kakinya yang terbakar saat menyelamatkan istrinya yang dibakar adik sendiri. Ade Saepuloh (45), menceritakan detik-detik istrinya, Leti Julaeti (35), dibakar tersangka UA (30) di rumahnya di Jalan KH Asnawi Gang Bungsu RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (ferri amiril mukminin/tribunjabar)

Ade yang berada tak jauh dari istrinya tak bisa mencegah saat adik iparnya menyulutkan api setelah mengguyur tubuh istrinya dengan bensin.

"Saat itu kami baru pulang, istri duduk di sofa, saya rebahan di lantai, saya melihat dalam hitungan detik api sudah membesar di tubuh istri saya," ujar Ade.

Tanpa pikir panjang, Ade membawa istrinya dan bersama-sama loncat ke kolam.

Di bagian belakang dapur rumah Ade terdapat kolam kecil berukuran sekitar 5x4 meter dengan kedalaman satu meter.

"Seketika api dalam tubuh istri saya padam, lalu saya angkat tubuh istri saya dan saya bawa ke rumah sakit," kata Ade.

Jeritan minta tolong dalam beberapa menit langsung mengundang warga datang. Warga pun membantu memadamkan api yang membakar kursi dan bagian perabot ruang tamu di rumah Ade.

"Kaki saya ikut terbakar, saya baru sadar setelah di rumah sakit," kata Ade.

Leti yang bernasib nahas itu menderita luka bakar nyaris 75 persen.

Ia dirawat di RSUD Sayang Cianjur.

Seorang warga memperlihatkan garis polisi yang masih melintang di rumah seorang ibu yang dibakar oleh adiknya.
Seorang warga memperlihatkan garis polisi yang masih melintang di rumah seorang ibu yang dibakar oleh adiknya. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Saat membakar kakaknya, UA mendapat luka bakar.

Ia juga sempat dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur karena terkena sambaran api namun tidak separah kakaknya.

Tak lama setelah mendapatkan perawatan itu ia langsung ditemui polisi.

UA yang mengenakan kaus warna biru gelap dan celana pendek warna sama, tangannya diborgol.

Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian.

UA dikabarkan masuk ruang isolasi RSUD Sayang Cianjur.

Hal itu dikatakan Humas RSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, Senin (8/6/2020).

"Iya masuk ruang isolasi, perihal reaktif hasil rapid test harus komunikasi dengan dokter yang menanganinya," ujar Diana melalui sambungan telepon.

Diana mengatakan pihaknya juga sudah mengontak krisis center mengabari pemindahan pasien terduga pelaku pembakar kakaknya tersebut.

Juru bicara gugus Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, membenarkan jika terduga pelaku pembakar sang kakak tersebut sudah masuk ruang isolasi.

Kondisi terkini ibu rumah tangga yang dibakar di Cianjur.
Kondisi terkini ibu rumah tangga yang dibakar di Cianjur. (Istimewa/Polres Cianjur)

"Ditetapkan sebagai pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan hasil uji klinis," kata Yusman.

Uji klinis yang dilakukan medis dengan melakukan rontgen dan serangkaian tes klinis lainnya.

"Untuk tes selanjutnya kami akan laporkan lagi," kata Yusman.

Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.

Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).

Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

(Tribunjabar.id)


Cianjur Bakar ICU Dokter Kulit Kesal


Loading...