Gubernur DKI Jakarta mengatakan Sejumlah Perkantoran dan Pertokoan Diperbolehkan Beroperasi Saat PSBB Masa Transisi Hari ini

Gubernur DKI Jakarta mengatakan Sejumlah Perkantoran dan Pertokoan Diperbolehkan Beroperasi Saat PSBB Masa Transisi Hari ini
Ilustrasi (CNN Indonesia : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 8 Juni 2020 09:25 WIB

Terasjabar.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sejumlah tempat diperbolehkan beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Beberapa di antaranya dibuka pada hari ini, Senin (8/6/2020), dengan ketentuan 50% dari kapasitas.

“Pada hari Senin, 8 Juni 2020, beberapa sektor ekonomi sudah mulai diizinkan untuk melakukan kegiatan. Seperti perkantoran, pertokoan, perindustrian, ataupun pergudangan, sudah mulai dapat melakukan kegiatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies melalui akun Facebooknya, Senin (8/6/2020).

Adapun deretan yang diperbolehkan beroperasi pada hari ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif, antara lain :

1. Perkantoran dengan ketentuan pekerja dan pengunjung hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas.

2. Rumah makan (berdiri sendiri) dengan ketentuan pekerja dan pengunjung hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas.

3. Perindustrian atau Pabrik dengan ketentuan pekerja dan pengunjung hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas.

4. Pergudangan dengan ketentuan pekerja dan pengunjung hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas.

5. Layanan pendukung seperti, bengkel, service, dan foto copy dengan ketentuan pekerja dan pengunjung hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas.

6. Pertokoan atau retail (berdiri sendiri) dengan ketentuan pekerja dan pengunjung hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas.

7. Showroom dengan ketentuan pekerja dan pengunjung hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas.

8. Museum dengan ketentuan pekerja dan pengunjung hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas.

9. Perpustakaan dengan ketentuan pekerja dan pengunjung hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas.

10. Fasilitas layanan ojek online dengan ketentuan bisa mengangkut penumpang tapi tetap standar protokol kesehatan.

Disadur dari Okezone.com 

Gubernur DKI Jakarta PSBB Transisi Perkantoran Pertokoan


Loading...