Soal Video Betah di Penjara, Kata Pengacaranya, Ferdian Bercanda, Jangan Dianggap Serius

Soal Video Betah di Penjara, Kata Pengacaranya, Ferdian Bercanda, Jangan Dianggap Serius
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 5 Juni 2020 14:32 WIB

Terasjabar.id - Ferdian Paleka yang kemarin dibebaskan dari tahanan setelah kasusnya dihentikan karena pencabutan laporan oleh korban, kembali jadi perbincangan netizen.

Video berdurasi kurang dari 1 menit beredar.

Isinya Ferdian ditanya teman perempuannya yang bertanya kondisi Ferdian di dalam tahanan.

Ferdian menjawab.

Di video itu, Ferdian tampak sedang berada di dalam mobil.

"Di dalam saya sangat betah. Lebih betah di dalam," ujar Ferdian seraya tertawa.

Video itu diunggah di media sosial Instagram dan kembali viral.

Saat dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, ia membenarkan di video itu adalah Ferdian seusai bebas dari tahanan.

"Betul dia Ferdian. Tapi itu hanya sebatas bercanda, joke Is joke. Jangan ditanggapi serius. Dia ditanya temannya, Ferdian tidak tahu kalau obrolannya direkam kemudian disebarkan. Padahal ya itu hanya bercanda‎," ujar Rohman.

Ia meminta warga untuk tidak menanggapi serius pernyataan Ferdian di dalam video tersebut. Apalagi, di usianya yang masih belia, memang masa-masanya anak muda jika bercanda seperti itu.

"Ya jangan dianggap serius lah. Dia bercanda kok, saat proses bebas ngobrol dengan penyidik, dia ngomong enggak mau diperpanjang lagi kok masa tahanannya," ujar dia.

Apalagi, kata dia, pernyataan Ferdian di video bukan perbuatan pidana. Kemudian, Ferdian bebas dari tahanan pun tidak bersyarat.

"Itu bukan perbuatan pidana. Ferdian bebas karena kasusnya dihentikan, laporannya dicabut. Bukan bebas bersyarat ‎yang kemudian jika berulah lagi bisa kembali ditahan. Jangan terlalu dianggap serius lah," ujarnya.

Seperti diketa Ferdian ditetapkan sebagai tersangka Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil. Itu karena dia membuat video dan mengunggah di Youtube. Isinya, berisi pemberian kardus berisi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie.

Videonya viral. Kemudian, dia dilaporkan komunitas transpuan ke polisi hingga akhirnya Ferdian dan kawan-kawan ditahan. Pada 19 Mei, orang tua Ferdian dan kawan-kawan sepakat damai dengan pelapor.

Pelapor kemudian mencabut laporan. Lalu, kemarin, Kamis 4 Juni, Ferdian dan kawan-kawan dibebaskan dari tahanan.

Kasusnya tidak dilanjutkan.

Mengaku Betah di Penjara

Youtuber Bandung yang dikecam lantaran membuat prank sampah ke waria, Ferdian Paleka kini sudah menghirup udara segara di luar.

Pada Kamis (4/6/2020), Ferdian Paleka bersama kedua temannya bebas dari penjara.

Kini, viral video yang memperlihatkan Ferdian Paleka.

Dalam video tersebut, rambut Ferdian sudah mulai tumbuh tipis.

Dia mengenakan kaus berwarna biru tua dan berdiri di samping pintu mobil.

Mobilnya tampak berhenti di pinggir jalan.

Seorang perempuan terdengar bertanya dan merekam Ferdian Paleka.

"Di dalam saya sangat betah, lebih betah di dalam," ujar Ferdian menjawab pertanyaan perempuan itu.

Dalam video, selain Ferdian, ada juga dua orang lainnya.

Satu perempuan terlihat sedang berada di samping pintu belakang mobil.

Sementara itu, satu orang lain bermasker berada di dalam mobil.

Belum diketahui kapan dan di mana video itu diambil.

Kendati demikian, video tersebut sudah tersebar di akun-akun ber-follower banyak di Instagram dan media sosial lainnya.

Alasan Ferdian dan Temannya Bebas

Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).

Ferduan ditahan sejak 8 Mei 2020.

Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ferdian tampak memakai topi dan bermasker.

Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, di kantornya.

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.

Ferdian Paleka setelah dibebaskan.
Ferdian Paleka setelah dibebaskan. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. ‎Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.

(Tribunjabar.id)

Ferdian Paleka Youtuber Asal Bandung Waria Bantuan Kota Bandung


Loading...