PSBB Transisi Dengan Beberapa Kelonggaran, 'Bila Ada Toko dan Kantor Melanggar Diingatkan 2 Kali, yang Ketiga Ditutup' Tutur Gubernur DKI Jakarta

PSBB Transisi Dengan Beberapa Kelonggaran, 'Bila Ada Toko dan Kantor Melanggar Diingatkan 2 Kali, yang Ketiga Ditutup' Tutur Gubernur DKI Jakarta
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 5 Juni 2020 14:25 WIB

Terasjabar.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang hingga akhir bulan Juni. PSBB keempat ini merupakan masa transisi dengan beberapa kelonggaran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran. Dia mengatakan petugas tidak mungkin bisa mengawasi banyaknya usaha yang sudah buka kembali.

"Mari semua mengawasi, jika ada penyimpangan, laporkan kepada kami," kata Anies usai salat Jumat di Masjid Fatahillah, kompleks Balai Kota, Jumat (5/6/2020).

Anies mengatakan berdasarkan aturan kuota toko dan kantor bisa dibuka yakni 50 persen dari kapasitas asli. Jika ditemukan pelanggaran, kata Anies, akan diingatkan terlebih dahulu hingga dua kali.

"Kami tidak segan mencabut izin apabila ada pelanggaran. Bila ada pertokoan, perkantoran, yang kapasitasnya 50 persen, ingatkan dua kali. Yang ketiga akan ditutup," ucapnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan, saat ini merupakan fase transisi menuju kondisi aman dari Covid-19.

"Kami di Gugus Tuga Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpenjang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dia menuturkan, selama masa transisi ini aturan penerapan PSBB tidak ada perubahan. Saat ini, kata dia masih ada zona merah di berapa wilayah DKI Jakarta.

"Kita masih PSBB tetapi trasisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman sehat produktif," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PSBB Masa Transisi Gubernur DKI Jakarta


Loading...