Salat Jumat Boleh Dua Gelombang atau Tidak? Ini Fatwa Terbaru MUI Soal Salat Jumat Saat PSBB

Salat Jumat Boleh Dua Gelombang atau Tidak? Ini Fatwa Terbaru MUI Soal Salat Jumat Saat PSBB
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 5 Juni 2020 08:49 WIB

Terasjabar.id - Sejumlah masjid di sejumlah daerah akan menggelar salat Jumat hari ini.

Di Bandung yang tengah menerapkan PSBB proposional bakal menjalankan salat Jumat.

Di Kota Tasikmalaya yang sudah new normal juga mulai kembali beribadah salat Jumat.

Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah menetapkan fatwa pelaksanaan salat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020) di laman Komps.com.

Ia menambahkan, jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah salat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.

Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model dua gelombang.

Dengan demikian pelaksanaan salat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.

Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan salat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk salat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan salat Zuhur.

"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," lanjut Asrorun.

MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman satu sama lain.

Sementara itu jemaah yang sakit dianjurkan salat Zuhur di kediamannya.

"Dan perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat," lanjut Asrorun.

(Tribunjabar.id)



Salat Jumat ftwa MUI PSBB


Loading...