Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 250 Ribu, Kalau Tak Punya, Bisa ke Kantor Kelurahan

Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 250 Ribu, Kalau Tak Punya, Bisa ke Kantor Kelurahan
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 4 Juni 2020 13:53 WIB

Terasjabar.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang.

Kali ini, Anies tidak menetapkan batas tanggal berlakunya PSBB tersebut.

Menurut Anies, bulan Juni ini ditetapkan sebagai masa transisi.

Adapun prinsip umum di masa transisi yang perlu diperhatikan masyarakat.

Satu di antaranya, Anies menyampaikan, yaitu kewajiban mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Anies mengatakan, warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.

Hal itu Anies sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2020).

"Selalu pakai masker saat berada di luar rumah, jangan sampai tidak pakai masker."

"Bila tidak menggunakan masker, anda kena denda Rp 250 ribu," kata Anies, Kamis siang.

Anies menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi warga DKI Jakarta untuk tidak menggunakan masker.

Pasalnya, Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan 20 juta masker gratis untuk masyarakat Jakarta.

Bagi warga yang masih kekurangan masker, Anies mengimbau supaya mendatangi kantor kelurahan.

"DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat jakarta, sehingga tidak ada alasan tidak punya masker," kata Anies.

"Bila masih perlu masker, silakan datang ke kantor kelurahan kita, kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil cuma-cuma," sambungnya.

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anies secara resmi telah mengumumkan perpanjangan PSBB DKI Jakarta dengan menetapkan masa transisi.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.

Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau.

Akan tetapi, sejumlah wilayah lainnya masih ada yang berstatus zona merah.

"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.

Menurut Anies, fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

"jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.

Pada fase kedua, Anies mengatakan, akan ada kelonggaran di sejumlah bidang yang lebih luas lagi.

Sementara itu, ia menegaskan, sanksi pelanggaran pembatasan akan tetap diberlakukan.

"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.

Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya.

"Parameter selengkap mungkin dan pemantauan parameter dilakukan sampai level RW," ujar Anies.

Indikator Nilai Reproduksi Virus

Anies mengungkapkan nilai reproduksi virus (Rt) di Jakarta mengalami penurunan drastis.

"Alhamdulillah turun terus. Nilai Rt di Jakarta di angka 0,99," ujarnya.

Menurutnya, di bulan Maret lalu, nila Rt Jakarta berada di posisi 4.

Sementara itu, kini telah berada di posisi 0,99.

"Kalau angkanya 4, artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang, kalau angkanya 3, menularkan ketiga, kalau 1 menularkan 1," ujarnya.

Artinya, berdasarkan angka ini, Anies mengklaim Jakarta telah mengendalikan penyebaran virus karena angkanya di bawah 1.

Indikator Pembatasan Sosial

Sementara itu Anies juga menyampaikan indikator pembatasan sosial.

Menurutnya, ada tiga aspek pembatasan sosial, yakni epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan.

Dari ketiga aspek tersebut, Anies mengungkapkan, pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan.

"Pembatasan sosial bisa dilonggarkan, tapi tetap waspada," ujar Anies.

Anies pun menyampaikan bahwa grafik penambahan kasus di Jakarta mulai melandai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) (Dok. BNPB)

"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melandai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya.

Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.

Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Sabrina Asril)



Masker Denda Anies 250 Ribu


Loading...