Update Rumah Elite Digerebek, Polisi Temukan 402,3 Kg Sabu-sabu, Pelaku Masuk Jaringan Internasional

Update Rumah Elite Digerebek, Polisi Temukan 402,3 Kg Sabu-sabu, Pelaku Masuk Jaringan Internasional
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 4 Juni 2020 13:50 WIB

Terasjabar.id - Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.

Sebanyak 402,3 kilogram sabu-sabu ditemukan di kawasan perumahan elite Taman Anggrek.

Tepatnya di Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Probowo, menjelaskan, pengungkapan ratusan kilogram sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya di wilayah Banten.

"Kemarin sore anggota kami, dari Satgas Khusus Bareskirm gabungan telah berhasil mengamankan pelaku, dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogramnya," katanya pada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Dalam pengungkapkan tersebut, kata dia, sebanyak 6 orang pelaku Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan.

Dari ke 6 orang itu tiga orang di antaranya ABK, 2 pengatur perjalanan, dan seorang menyiapkan rumah.

"Para pelaku menyelundupakan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Pelabuhanratu Sukabumi, dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya

Ia menyebutkan, barang bukti berupa ratusan kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut, apabila diuangkan maka senilai Rp 480 miliar.

"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan  pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati," katanya.

(Tribunjabar.id)

Virus Corona Polisi Jaringan internasional


Loading...