PSBB DKI Jakarta Masa Transisi, Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu

PSBB DKI Jakarta Masa Transisi, Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu
(Dok. Pemprov DKI Jakarta Via Suara.com)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 4 Juni 2020 13:49 WIB

Terasjabar.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga DKI untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah sebagai salah satu prinsip umum dalam PSBB DKI Masa Transisi.

"Bila (ketahuan) tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda 250 ribu rupiah," ujar Anies dalam konferensi pers status PSBB DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Kamis (4/6/2020).

Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Ibu Kota. Alhasil, tidak ada alasan untuk tidak memakai masker.

"DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memiliki masker," terang Anies Baswedan, menegaskan.

Kemudian Anies mengatakan, "Dan bila perlu masker, (warga) silakan datang ke kantor kelurahan. Kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma."

Adapun pemakaian masker ini diwajibkan bagi warga ketika berada di luar rumah.

Sebelumnya diketahui, Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Juni ini disebut Anies sebagai masa transisi alias PSBB masa transisi.

Menurut Anies Baswedan, keputusan tersebut diambil berdasarkan diskusi dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Dinas Kesehatan, Ahli epidemiologi, hingga pihak terkait lainnya.

"Kami di Gugus tugas penanganan Covid-19 di jakarta kita memutuskan untuk menertapkan status psbb di dki jakarta diperpanjang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).


Karena itu, Anies meminta penduduk DKI Jakarta menerapkan 8 prinsip umum kesehatan yang tertera dalam pemaparannya tersebut. Berikut 8 prinsip yang ditegaskan oleh Anies untuk masa transisi di Juni ini:

1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.

2. Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.

3. Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimum 50 persen kapasitas.

4. Selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.

5. Jaga jarak aman 1 meter antarorang.

6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.

7. Menerapkan etika batuk dan bersin.

8. Untuk kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil hingga anak-anak belum diperbolehkan.

Anies Baswedan meminta warga DKI mematuhi 8 prinsip umum ini di PSBB transisi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies Baswedan meminta warga DKI mematuhi 8 prinsip umum ini di PSBB transisi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies mengakui, beberapa wilayah di Jakarta sudah kebanyakan hijau atau bebas dari Covid-19. Namun menurutnya masih ada beberapa wilayah lain yang masih merah.

"Secara umum sudah hijau kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kita masih berstatus psbb," kata Anies.


Disadur dari Suara.com 

Gubernur DKI Jakarta Pandemi Virus Corona PSBB Masa Transisi


Loading...