Gubernur DKI Jakarta Mengatakan Tempat Ibadah di Jakarta Dibuka Kembali Besok, Berikut Syaratnya

Gubernur DKI Jakarta Mengatakan Tempat Ibadah di Jakarta Dibuka Kembali Besok, Berikut Syaratnya
(Okezone : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 4 Juni 2020 13:40 WIB

Terasjabar.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura hingga kelenteng sudah bisa kembali dibuka, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dimulai besok, Jumat 5 Juni 2020.

"Masjid, musala, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah bisa mulai membuka tapi untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam teleconference di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/6/2020).

Anies mengatakan, rumah ibadah yang kembali dibuka wajib menetapkan protokol kesehatan agar mencegah penyebaran corona.

Selain itu, rumah ibadah yang kembali dibuka hanya bisa melakukan kegiatan rutin dengan maksimal hanya mengumpulkan 50% dari total kapasitas yang menampung rumah ibadah tersebut.

"Jumah maksimal 50 persen. Kalau kapasitasnya 200, maka hanya 100. Harus ada jarak aman 1 meter," ujarnya.

Anies juga meminta rumah ibadah disemprot disinfektan, baik sebelum kegiatan keagamaan maupun setelahnya. Kemudian, di masa transisi PSBB, rumah ibadah di Jakarta juga masih dilarang untuk melakukan kegiatan keagamaan yang bukan rutinitas.

Anies Baswedan.

"Ini menghindari terjadinya potensi penularan," ujar Anies.

Dia pun meminta pengurus masjid maupun musala untuk tidak menyedikan karpet atau permadani. Sehingga,para jamaah diminta untuk membawa sendiri kebutuhan ibadahnya.

"Begitu juga penitipan alas kaki dibawa sendiri. Maka harus membawa tas sendiri ini seperti di Madinah. Tempat sandal dan sepatu itu berpotensi berdesakan," ucapnya.

Disadur dari Okezone.com 

Gubernur DKI Jakarta Pandemi Virus Corona PSBB Masjid


Loading...