Pandemi Virus Corona, Kegiatan di Tempat Ibadah di DKI Jakarta Kembali Dibuka Besok, 'Tempat Ibadah Kembali Dibuka Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat'

Pandemi Virus Corona, Kegiatan di Tempat Ibadah di DKI Jakarta Kembali Dibuka Besok, 'Tempat Ibadah Kembali Dibuka Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat'
(Pemprov DKI Jakarta)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 4 Juni 2020 13:28 WIB

Terasjabar.id - Kegiatan di tempat ibadah di DKI Jakarta kembali dibuka Jumat (5/6/2020). Kegiatan ibadah tersebut harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan protokol kesehatan tersebut, yaitu tetap mematuhi pembatasan orang. Setiap tempat ibadah dibatasi maksimal hanya menampung 50 persen dari jumlah normal.

"Mulainya besok (Jumat 5 Juni 2020) harus mengikuti prinsip protokol kesehatan. Ini untuk rumah ibadah. Peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen kalau kapasitasnya 200 maka hanya bolah 100," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Selain itu, kata dia tempat ibadah hanya boleh dibuka 1 jam sebelum dan sesudah kegiatan ibadah. Setiap jemaah juga diminta membawa perlengkapan salat sendiri, seperti sajadah.

Masjid maupun musala juga dilarang memasang karpet sebagai alas salat. "Lalu untuk musala dan masjid tidak menggunakan karpet. Ini untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Anies, setiap jemaah dilarang menitipkan sandal di tempat penitipan. Jemaah diwajibkan membawa kantong atau tas untuk memasukkan sandal masing-masing.

"Tempat meletakkan sandal menitipkan sepatu adalah tempat potensi berdesak-desakan. Padahal ini yang harus dihindari. Saya meminta semua pengelola rumah ibadah untuk melihat secara detail protokol Covid-19 agar ketika masyarakat datang kondisinya telah siap," katanya.

Dia menuturkan, menjaga jarak antarorang saat melaksanakan ibadah juga harus diterapkan. Kemudian, pembersihan tempat ibadah menggunakan cairan disinfektan harus dilakukan setelah dan sesudah melaksanakan kegiatan ibadah.

"Harus ada jarak aman minimal 1 meter antarorang. Ini di luar kegiatan ibadah rutin," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona DKI Jakarta Protokol Kesehatan


Loading...