Usulan Tentang Salat Jumat Bergelombang Susulan, MUI Tak Setuju Usulan Salat Jumat Bergelombang, Ini Penjelasannya

Usulan Tentang Salat Jumat Bergelombang Susulan, MUI Tak Setuju Usulan Salat Jumat Bergelombang, Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 4 Juni 2020 12:41 WIB

Terasjabar.id - Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub merilis penegasan, tentang tidak adanya rekomendasi salat Jumat bergelombang susulan. Hasil rapat dengan sejumlah ulama, menyatakan kajian dari para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi Salat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.

"Mereka sudah membolehkan Salat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini. Tapi, kebolehan melaksanakan Salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, tidak relevan diterapkan di Indonesia," kata Sholahuddin lewat siaran pers diterima, Kamis (4/6/2020).

Ada beberapa sebab, MUI menegaskan hal tersebut. Sholahuddin menjelaskan, pertama, bahwa pendapat salat jumat bergelombang didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Kedua, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

"Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan Salat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jemaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama," jelas dia.

Karenanya, apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan Salat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya Salat Jumat.

Sholahuddin mengatakan, Selain alasan syar’i, pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.

"Untuk menunggu giliran Salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," Sholahuddin menandasi.

Disadur dari Merdeka.com 

Wasekjen Fatwa MUI Pusat Pandemi Virus Corona Salat Jumat Umat Muslim


Loading...