Gubernur Wayan Koster Menerbitkan Surat Edaran yang Mewajibkan Seluruh ASN di Bali Kembali Bekerja di Era New Normal, 'Besok, ASN di Bali Kembali Bekerja di Kantor'

Gubernur Wayan Koster Menerbitkan Surat Edaran yang Mewajibkan Seluruh ASN di Bali Kembali Bekerja di Era New Normal, 'Besok, ASN di Bali Kembali Bekerja di Kantor'
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 4 Juni 2020 08:56 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali kembali bekerja di era new normal. Para ASN diminta mulai kembali ke kantor pada Jumat 5 Juni 2020.

"Surat edaran ini mulai berlaku 5 Juni dan hanya berlaku untuk instansi pemerintah dan layanan publik," kata Koster dalam keterangan pers melalui video streaming, Rabu (3/6/2020).

Surat Edaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 730/9899/MP/BKD/ Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah.

Koster menegaskan, surat edaran ini hanya berlaku untuk sektor pemerintahan dan layanan publik seperti perbankan. Sedangkan untuk sektor lain seperti pendidikan, pariwisata, dan industri belum dibuka.

"Belum berlaku untuk sektor-sektor yang menyelenggarakan pelayanan lainnya, seperti pendidikan, pariwisata, juga industri perdagangan dan sebagainya belum kita laksanakan," kata mantan anggota DPR dari PDIP ini.

Surat edaran itu menyebutkan setiap unit kerja wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, mengatur jarak (physical distancing),menyediakan hand sanitizer, dan pengecekan suhu masyarakat yang datang ke tempat layanan publik.

Kemudian, mewajibkan seluruh ASN mengenakan masker, menjaga jarak fisik antara ASN dengan masyarakat.

ASN wajib dalam keadaan sehat saat ke kantor. Tiap instansi wajib melakukan pengukuran suhu tubuh. Rencananya, ASN akan bekerja secara bergantian untuk mencegah kerumunan di ruang kantor.

Disadur dari iNews,id

Gubernur Wayan Koster ASN Bali New Norma


Loading...