Kejagung Memeriksa Kasus Dugaan Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa

Kejagung Memeriksa Kasus Dugaan Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa
(iNews.id/ Irfan Maruf : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 4 Juni 2020 08:07 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata 2014-2015, Rabu (3/6/2020). Usai diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu, Rennier AR Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas dan Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.

Kemudian, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.

"Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari terhitung Rabu, 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Dalam kasus tersebut Kejagung juga memeriksa 2 saksi lainnya, yaitu Gregorius Edwin Kawulusan selaku mantan General Affair PT Evio Securitas dan Reynaldi Tri Adytia selaku Direktur PT Limas Surya Makmur.

"Pemeriksaan para saksi dan tersangka kali ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Kejaksaan Agung DUgaan Korupsi PT Danareksa


Loading...