Pemprov DKI Jakarta Tolak 38.052 Pemohon SIKM, Ini Alasannya

Pemprov DKI Jakarta Tolak 38.052 Pemohon SIKM, Ini Alasannya
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Rabu, 3 Juni 2020 12:33 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 38.052 pemohon surat izin keluar-masuk (SIKM) ditolak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2020).

“76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan, ditolak atau tidak disetujui," kata Benni.

Berdasarkan data terakhir, Rabu 3 Juni 2020, total 630.825 orang mengakses perizinan SIKM melalui website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

"Tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima," tambah Benni.

Dari total permohonan yang diterima, terdapat 4.524 pengajuan SIKM yang masih diproses lantaran baru diajukan.

Selama tiga hari, kata dia, pihaknya telah menuntaskan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21.000 permohonan SIKM,

"Kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, sabtu dan minggu," tambah Benni.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, yakni 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM.

Mereka dinilai memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik

"Bahkan sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin atau penanggung-jawab," jelas Benni.

Benni sangat menyayangkan masih banyak warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM.

Sebab, pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan
SIKM.

"Misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja pada 11 sektor diizinkan," ucap Benni.

SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian keluar kota.

SIKM dapat diberikan kepada pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya.

Terkhusus berada pada 11 sektor yang diizinkan dan atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia serta sakit keras.

"SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," jelas Benni.

"Dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi warga DKI Jakarta," tutupnya.


(Tribunjakarta.com)

Jakarta SIKM Virus Corona


Loading...