Pungli Rp 52,5 Juta, Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Dituntut Pidana Penjara 15 Bulan

Pungli Rp 52,5 Juta, Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Dituntut Pidana Penjara 15 Bulan
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 3 Juni 2020 12:19 WIB

Terasjabar.id - Jaksa penuntut umum menuntut Maman Sudrajat, Kabid SMP Dinas Pendidikan Pemkab Bandung agar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi jenis suap, sebagaimana diatur di Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan pemungutan uang secara tidak sah kepada sejumlah kepala sekolah senilai Rp 52 juta," ujar jaksa Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (3/6/2020).

Sidang tersebut digelar secara daring.

Terdakwa Maman Sudrajat tetap berada di Rutan Bandung dan terkoneksi dengan video conference. Jaksa, majelis hakim, dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1.

Karena terbukti bersalah, jaksa meminta agar majekis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan diharuskan membayar denda Rp 52 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa mengurai hal meringankan dari terdakwa yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Saber Pungli Jabar.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa korupsi jenis suap ini bermula ‎saat Maman diminta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) 2019.

Maman kemudian menemui 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk pada 3 Januari. Kepala SMPN 1 Nagreg tidak datang.

‎Mereka harus memenuhi permintaan uang total Rp 60 juta untuk mengurus satu sekolah bermasalah.

Dalam pertemuan itu, ‎disepakati para kepala sekolah yang hadir akan memberikan uang Rp 7,5 juta. Sehingga, uang terkumpul Rp 52,5 juta.

Setelah uang diterima Maman Sudrajat, ia tertangkap tangan oleh Satgas Saber Pungli Jabar. Uang Rp 52,5 juta turut diamankan.

Permintaan uang itu juga disertai paksaan karena jika tidak memberikan, para kepala sekolah itu tidak akan mendapat promosi jabatan dan akan dimutasi karena dianggap tidak loyal. (Tribunjabar.id)



SMP Disdik Pidana


Loading...