Setelah Masa PSBB Berakhir Pada 4 Juni 2020, Pemkot Depok Akan Menerapkan PSKS di 31 Wilayah RW

Setelah Masa PSBB Berakhir Pada 4 Juni 2020, Pemkot Depok Akan Menerapkan PSKS di 31 Wilayah RW
(Merdeka.com/Iqbal S Nugroho : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 3 Juni 2020 11:33 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan menerapkan Pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di 31 wilayah rukun warga (RW) setelah masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 4 Juni 2020 .

"Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, seperti dilansir Antara, Rabu (3/6).

Ia mengatakan saat PSKS di wilayah tersebut akan diatur protokol khusus yang sama saat penerapan PSBB, meskipun jika wilayah lainnya nanti sudah ditetapkan PSBB proporsional. Menurut dia sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan antara lain prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan sukarelawan.

"Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun," katanya.

Mengenai kapan diberlakukannya tatanan normal baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Idris mengatakan apabila PSBB dapat diselesaikan pada 4 Juni, rencana normal baru akan disosialisasikan Pemerintah Kota Depok.

Dikatakannya sejak 28 Mei 2020 hingga saat ini tren reproduksi efektif Kota Depok semakin menurun. Apabila reproduksi efektif semakin membaik dan bisa mencapai 0,5 atau satu, Pemerintah Kota Depok akan melakukan AKB atau normal baru.

"Insyaallah setelah Kamis, 4 Juni 2020 kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan. Antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan ibadah di rumah ibadah akan diatur sesuai protokol kesehatan yang akan disosialisasikan satu atau dua hari ke depan.

Hanya untuk RW dan kelurahan-kelurahan tertentu yang kemungkinan besar tetap harus melakukan kegiatan di rumah saja.

"Tentunya kita harus tetap bisa bersabar menunggunya," katanya.

Disadur dari Merdeka.com

Pemkot Depok Pandemi Virus Corona PSKS PSBB


Loading...