Pasien Rawat Inap dan Operasi di RSHS Dites Covid-19 Dulu, Ini Tujuannya

Pasien Rawat Inap dan Operasi di RSHS Dites Covid-19 Dulu, Ini Tujuannya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 3 Juni 2020 10:18 WIB

Terasjabar.id - Diberlakukan tes Covid-19 kepada semua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang akan masuk ruangan untuk layanan rawat inap dan operasi.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di ruang perawatan.

Pemberlakuan ini sesuai dengan panduan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat serta arahan dari Dirjen Yankes Kemenkes tetang kesiapan pelayanan dalam new normal.

" RSHS Bandung sebagai RS rujukan tertinggi di Jawa Barat akan mulai membuka kembali beberapa layanan yang sebelumnya dibatasi, dengan cara selektif dan bertahap serta dengan menerapkan beberapa ketentuan tambahan sebagai pencegahan penularan penyakit Covid-19," kata Dirut RSHS Bandung, Nina Susana Dewi, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Layanan yang dibuka tersebut adalah rawat jalan, rawat inap, dan operasi selektif.

Nantinya bagi pasien yang hendak masuk ruangan untuk layanan rawat inap dan operasi selektif akan dilakukan tes Covid-19 sebelum masuk ruangan.

Biaya screening dibebankan dengan biaya dari rumah sakit. "(Tes) untuk menentukan apakah pasien akan dirawat di ruang perawatan Covid (Gedung Kemuning) atau di ruang perawatan non-Covid," ucap Nina.

Selain itu, pembatasan di ruang perawatan pun diberlakukan seperti penunggu pasien yang diperbolehkan hanya satu orang, penunggu memakai identitas khusus, masker, hand hygine, dan menjaga kebersihan.

Sedangkan untuk layanan operasi, RSHS akan membukanya kembali secara bertahap dan selektif, yaitu untuk kasus-kasus operasi yang direncanakan (operasi selektif).

"Lama perawatan di ruangan setelah operasi tidak melebihi lima hingga tujuh hari," jelas Nina.

Selain itu, RSHS juga memberlakukan pembatasan bagi pasien kontrol yang hanya memerlukan pengambilan obat dengan rentan waktu pengambilan yang cukup lama.

"Pengambilan obat dapat dilakukan untuk masa yang lebih lama, satu bulan sekali. Adapun ketentuan lainnya adalah pendaftaran secara online, masker, social distancing, hand hygine, pengantar dibatasi, screening suhu," kata Nina.

Untuk kemudahan akses, RSHS dengan Dinkes Provinsi Jabar membuat sistem antar-jemput bagi pasien umum (non-Covid) yang akan berobat ke RSHS, yang berasal dari dari kota atau kabupaten lain menggunakan bus di titik-titik kumpul yang ditentukan. Tetapi RSHS masih mencari donatur dari perusahaan transportasi umum. (Tribunjabar.id)


RSHS Virus Corona Covid 19


Loading...