Mal Diperbolehkan Untuk Dibuka Kembali Dengan Sejumlah Aturan, Diminta Buat Sertifikasi Jaminan Bebas Covid-19

Mal Diperbolehkan Untuk Dibuka Kembali Dengan Sejumlah Aturan, Diminta Buat Sertifikasi Jaminan Bebas Covid-19
Ilustrasi (Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 2 Juni 2020 12:54 WIB

Terasjabar.id - Mal diperbolehkan buka kembali namun dengan sejumlah aturan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020, tanggal 28 Mei 2020 perihal Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Diketahui nantinya dalam penerapannya pengunjung mal akan dibatasi hanya 40 persen. Seluruh petugas mal wajib mengikuti tes PCR atau rapid test untuk membuktikan bebas Covid-19, serta kewajiban memakai masker.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai jika pada penerapan protokol tersebut masih ada yang kurang, yakni jaminan keamanan dari Covid-19 berupa sertifikasi yang selalu di-update.

"Kemudian pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan sertifikat untuk mal-mal layak dikunjungi nantinya saat mulai dibuka. Sertifikat itu menyangkut untuk para petugas maupun penjual yang berada di mal terjamin bebas dari Covid-19," ujar Trubus saat dihubungi merdeka.com, Selasa (2/6).

Dia mengatakan jika tujuan dari sertifikasi mal sebagai langkah awal memberikan jaminan kesehatan bagi para pengunjung, pembeli serta upaya menghindari adanya kluster penyebaran baru.

"Dalam hal ini yang memberikan sertifikat itu pemerintah daerah, Gugus Tugas dan harus selalu di update dan evaluasi. Ya memang, belum ada formula pastinya harus seperti apa. Tapi kalau secara teknis kita bisa contoh supermarket yang sudah berjalan selama kemarin kan," katanya.

Mendag Bolehkan Mal Buka

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan bahwa pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt < 1. Saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di 8 provinsi, yakni Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau.

Kondisi ini bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah diterapkan. Evaluasi dan penentuan status wilayah tersebut ditetapkan oleh GUGUS TUGAS COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah setempat.

"Saat ini daerah yang siap dibuka adalah Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil Analisis Trend (KSP) dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat," kata Mendag Agus, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5).

Adapun jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam 'new normal', meliputi pasar rakyat, toko swalayan termasuk minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store, restoran/rumah makan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di Rest Area, salon/Spa, tempat hiburan/pariwisata.

"Pembukaan aktivitas perdagangan itu disesuaikan dengan fasenya. Pada fase tertentu misalnya pusat perbelanjaan baru bisa dibuka,dengan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi secara bergilir setiap tiga jam," katanya.



Perlunya Sanksi Tegas

Kendati demikian, dia menegaskan jika pengoperasian mal bisa berhasil dan tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19 ada pada kesadaran masyarakat (pengunjung maupun pembeli), bukan dari protokol aturannya.

"Karena jika penerapannya nanti pengunjungnya bandel, ya pasti susah juga apalagi jika hanya mengandalkan sekuriti itu kewalahan pasti. Maka gunanya diturunkan TNI dan Polri untuk mengedukasi masyarakat," katanya.

Oleh sebab itu, perlu adanya sanksi yang tegas berupa denda bagi para pengunjung mal yang melanggar aturan-aturan telah berlaku sesuai protokol kesehatan.

"Perlu adanya sanksi denda yang melanggar langsung ditindak tegas, jangan dikenakan sanksi sosial itu bisa melebar ke mana-mana dan engga efektif juga," ungkapnya.

"Jadi memang mal sudah bisa buka dengan syarat penerapan protokol yang sengat ketat, kemudian harus diperhatikan yakni zona penyebaran. Jika hijau boleh buka, kuning itu harus hati-hari dan bertahap membukanya, sedangkan merah jangan sampai dibuka sangat berbahaya," lanjutnya.

Disadur dari Merdeka.com

Pandemi Virus Corona New Normal Mal SE Menteri Perdagangan


Loading...