Pemkab Gunungkidul Membebaskan Iusan Sewa Rusunawa Karangejek Selama Tiga Bulan

Pemkab Gunungkidul Membebaskan Iusan Sewa Rusunawa Karangejek Selama Tiga Bulan
(Antara/Sutarmi : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 2 Juni 2020 10:43 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membebaskan iuran sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Karangejek selama tiga bulan. Kebijakan ini untuk meringankan beban penghuni dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Eddy Praptono mengatakan penyebaran Covid-19 berdampak ke semua lini di masyarakat. Salah satunya penghasilan dari penghuni Rusunawa Karangrejek.

"Dampak ini juga dirasakan oleh penghuni Rusunawa Karangrejek yang merupakan masyarakat dengan penghasilan rendah. Untuk itu, kami membuat kebijakan untuk membebaskan iuran sewa bagi penghuni rusunawa," kata Eddy, Selasa (2/6/2020).

Dia mengatakan penghuni Rusunawa Karangrejek dibebaskan membayar iuran sewa dari Mei sampai Juli. Namun, untuk biaya listrik dan air tetap wajib dibayar.

"Penghuni rusunawa tetap dibebani biaya listrik dan air. Itupun ada subsidi dari pemkab," katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Karangrejek, Maryanto. Menurutnya, untuk penggratisan biaya sewa rusunawa sudah dituangkan dalam peraturan bupati.

Ada sekitar 170 penyewa di Rusunawa Karangrejek. Untuk biaya sewa tergantung dengan lantai tempat tinggal. Dia merinci untuk lantai satu dikhususkan bagi difabel dengan beban sewa Rp75.000 per bulan. Sedangkan lantai dua dibebankan sewa Rp175.000, lantai tiga Rp150.000, lantai empat Rp125.000 dan lantai paling atas Rp100.000 per bulannya.

“Sudah berjalan dan rencananya berakhir hingga Juli,” katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Rusunawa Karangejek Pemkab Gunungkidul DIY


Loading...