Sebanyak 18.708 Kendaraan yang Ingin Masuk Jakarta Diminta Putar Balik Karena Tidak Memiliki SIKM

Sebanyak 18.708 Kendaraan yang Ingin Masuk Jakarta Diminta Putar Balik Karena Tidak Memiliki SIKM
(Merdeka.com/Arie Basuki : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 2 Juni 2020 09:18 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 18.708 kendaraan diminta putar balik karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jumlah tersebut terhitung sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020.

"Pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sebanyak 18.708," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam pesan singkat, Selasa (2/6).

Jumlah penindakan tersebut dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Jakarta.

"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," ujar Yusri.

"Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, yakni di wilayah Kabupaten Bogor 4 titik, Kabupaten Bekasi 4 titik dan Kabupaten Tangerang 3 titik, merupakan penyekatan lapis kedua," jelasnya.

Yusri menambahkan dari 18.708 pengendara itu, 7.571 kendaraan ditindak di pos penyekatan Kabupaten Tangerang.

"Di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan," pungkas Yusri.

Disadur dari Suara,com

SIKM Pandemi Virus Corona DKI Jakarta


Loading...