Disdagin Kota Bandung Akan Melakukan Peninjauan Penerapan Simulasi Kesiapan 23 Mal di Kota Bandung Untuk Beroperasi

Disdagin Kota Bandung Akan Melakukan Peninjauan Penerapan Simulasi Kesiapan 23 Mal di Kota Bandung Untuk Beroperasi
(Tribunjabar/Mega Nugraha : Google)
Editor: Epenz Teras Bandung —Selasa, 2 Juni 2020 07:38 WIB

Terasjabar.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung akan melakukan peninjauan penerapan simulasi kesiapan 23 mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 32 tahun 2020, tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, mal dan pusat perbelanjaan belum diizinkan kembali beroperasi, hanya kafe, restoran dan rumah makan yang diberi kelonggaran dapat menerima pengunjung makan di tempat, itu pun waktu dan jumlah dibatasi dan harus menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 tahun 2020 tentang pedoman PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah Kabupaten/Kota, pada pasal 14 huruf J disebutkan bahwa warung makan atau kafe tidak melayani makan di tempat.

"Aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 07.00-18.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat (pesan antar)," seperti dikutip dalam Pergub, nomor 46 tahun 2020, Minggu (31/5/2020).

Kemudian pada huruf K pasal 14, Pergub nomor 46 tahun 2020 mal justru diperbolehkan beroperasi dengan catatan jumlah pengunjung dibatasi dan waktu operasionalnya diatur dari jam 10.00 sampai 18.00 WIB.

"Aktivitas di mal dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-18.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas pengunjung," tulis Pergub.

Kadisdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, mulai besok akan ada dua tim masing-masing terdiri dari empat orang melakukan peninjauan simulasi kesiapan 23 mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Saat melakukan peninjauan itu, setiap tim akan menyampaikan apa saja yang menjadi syarat agar mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung dapat beroperasi seperti sektor lain.

"Standar opersional perusahaan (SOP)-nya mereka (mal) seperti apa kalau buka, protokolnya seperti apa, misalnya pintu masuk mal itu ada 10, perlakuannya harus sama dari pintu masuk satu sampai 10 itu, nanti kami lihat simulasinya, termasuk kalau ada gerai yang dibuka SOP-nya seperti apa," ujar Elly, saat dihubungi Tribun, Senin (1/6/2020).

Selin itu, kata dia, setiap mal dan pusat perbelanjaan harus menerapkan sosial dan physical distancing, pegawai dan pengujung wajib menggunakan masker dan sarung tangan, diukur suhu tubuh, harus ada fasilitas cuci tangan, penyemprotan disinfektan secara berkala di pintu lift dan eskalator.

"Nanti mereka (setiap mal) akan bekerja sama dengan rumah sakit, kan harus ada surat keputusan (SK) tim pencegahan, setiap mal itu melibatkan tim kesehatan. Paskal 23 misalnya, mereka bekerja sama dengan RS Santosa dan BIP dengan Rumah Sakit Boromeus," ucapnya.

Setelah semuanya selesai, kata Elly, pihaknya akan melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandung.

"Jumat semua beres (simulasi). Nanti pak Sekda juga Pak Wali yang menentukan, apakah akan menunggu sampai PSBB proporsional beres atau boleh ada relaksasi, karena kan dari aturan Gubernur zona kuning sudah boleh 50 persen, tapi ini tergantung dari kesiapan yang kita tinjau saat simulasi kesiapan mal," katanya.

Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Virus Corona Mal Disdagin Pemkot Bandung


Loading...