Sebanyak 40 Orang Dalam Klaster Penularan Pasar Besar di Kota Palangkaraya Positif Virus Corona

Sebanyak 40 Orang Dalam Klaster Penularan Pasar Besar di Kota Palangkaraya Positif Virus Corona
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 1 Juni 2020 17:21 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 40 orang dalam klaster penularan Pasar Besar di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah positif tertular virus corona (Covid-19). Mereka terdiri atas pedagang, pembeli hingga pekerja di pasar tersebut.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Emi Abriyani mengatakan, untuk menekan risiko penularan virus corona di Pasar Besar, tim gugus tugas mengatur pedagang dan lalu lintas kendaraan di kawasan pasar terbesar di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

"Pengaturan posisi pedagang pengalihan arus lalu lintas di kawasan Pasar Besar ini juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya untuk klaster Pasar Besar yang kasus positifnya terus meningkat," kata Emil, Senin (1/6/2020).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangkaraya, Rawang mengatakan pemerintah terus mendata pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Besar.

"Kita masih petakan jumlah pedagang di Jalan Jawa dan Jalan Seram dan kita bagi letaknya. Saya masih belum bisa menentukan berapa jumlahnya. Nanti yang tidak masuk diatur akan ada sanksi yang diberikan petugas. Apa yang yang kita lakukan untuk menjaga masyarakat dan untuk kepentingan umum," kata Rawang.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pengaturan jarak pedagang dan pengalihan lalu lintas kendaraan diberlakukan di kawasan Pasar Besar mulai 1 Juni 2020.

"Mulai 1 Juni 2020 sore di pasar besar Kota Palangka Raya dilakukan penyekatan, pengaturan pembatasan pedagang. Pengalihan arus lalu lintas itu juga mulai diuji coba hari ini," kata Jaladri.

Selain itu, warga yang akan ke Pasar Besar harus melalui Jalan Irian. "Pengaturan pedagang, pembeli, dan rekayasa lalu lintas ini berlangsung sampai kasus Covid-19 di Pasar Besar dinyatakan normal. Artinya kebijakan saat ini berlangsung sampai waktu yang tidak ditentukan," katanya.


Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Pasar Besar Kota Palangkaraya


Loading...