Pandemi Virus Corona, Mendagri Mengatakan Tidak Ada Larangan Ojek Online Beroperasi, Kepmen Tersebut Hanya Imbauan

Pandemi Virus Corona, Mendagri Mengatakan Tidak Ada Larangan  Ojek Online Beroperasi, Kepmen Tersebut Hanya Imbauan
(dok. Kemendagri Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 31 Mei 2020 14:14 WIB

Terasjabar.id - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyebutkan tentang panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya soal penggunaan transportasi umum.

Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek online maupun konvensional untuk beroperasi. Kepmen tersebut hanya imbauan untuk hati-hati mencegah kemungkinan terpapar virus.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bahtiar terkait berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang operasional ojek online atau konvensional selama wabah Covid-19.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 dalam menggunakan transportasi umum khususnya ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," ujar Bahtiar di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Dia menuturkan, Kemendagri tidak mengatur operasional ojek nnline maupun konvensional yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Atas penafsiran berbeda tersebut, kata dia Kemendagri segera merevisi dan memperbaiki untuk menghindari penafsiran berbeda. Dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Ojek Online Mendagri New Normal


Loading...