BEGINI Kronologi Ayah Setubuhi 2 Anak Tiri Sampai Hamil, Pelaku Diamuk 300 Orang Saat Diciduk Polisi

BEGINI Kronologi Ayah Setubuhi 2 Anak Tiri Sampai Hamil, Pelaku Diamuk 300 Orang Saat Diciduk Polisi
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Minggu, 31 Mei 2020 14:00 WIB

Terasjabar.id - Terungkap sosok A, ayah di Batanghari, Jambi nekat menyetubuhi dua anak tirinya hingga hamil.

Aksi bejat A terungkap setelah sang nenek korban mencurigai kehamilan cucunya tersebut.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto menjelaskan, aksi pelaku terkuak saat keluarga korban kumpul bersama pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang berkembang tentang kehamilan korban.

Korban lantas mengaku jika pria yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya.

Mendengar itu, keesokan harinya, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 16.30 WIB pihak keluarga korban melaporkan perbuatan A ke polisi.

"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Dwi dilansir dari TribunJambi. 

Setelah diyakini pelaku yang memerkosa korban adalah ayah tirinya, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Dan saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri," aku Dwi.

Lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB dan dibantu oleh warga sekitar.

Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghakiminya.

"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," tegas Dwi.

Kemudian, Dwi menceritakan kronologi aksi bejat A kepada anak tirinya itu dilakukan dalam kurun waktu berbeda.

Dwi menilai, sang ayah pertama kali memerkosa sang anak tiri pertama pada September 2019.

"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019 hinga April 2020 sampai korban hamil. Tak hanya itu, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020 hingga Mei 2020," papar Dwi.

Atas perbuatannya, tegas Dwi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," imbuh Dwi.

Gadis 16 Tahun di Minahasa Diperkosa Ayah dan Pamannya Selama 4 Tahun

Seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Minahasa, Sulawesi Utara, diperkosa ayah dan pamannya selama empat tahun.

Kasubbag Humas Polres Tomohon AKP Andrie Mamahit mengatakan, ayah korban berinisial J (53) melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2016 sampai dengan Maret 2020.

Sang paman berinisial Y juga ikut memperkosa korban.

Bahkan, bulan Maret 2020, Y sempat melakukan aksi sebanyak tiga kali.

"Aksi keduanya dilakukan di dalam rumah korban saat anggota keluarga lainnya sedang keluar. Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku membujuk dan mengancam korban," kata Andrie, Jumat (29/5/2020).

 Andrie menuturkan, perbuatan ayah dan paman korban terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami ketakutan dan trauma berat, karena aksi memilukan itu dilakukan secara berulang-ulang," ujar dia.

Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual dari suaminya dan papan korban, kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tomohon, Kamis (28/5/2020).

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polres Tomohon di bawah pimpinan Kanit Buser Bripka Bima Pusung, langsung mencari keberadaan dua pelaku.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, akhirnya kedua pelaku diamankan di kompleks perkebunan milik keduanya di salah satu desa, Kecamatan Tombariri Timur.

"Kedua pelaku diamankan pada hari itu juga. Pelaku J diamankan pada pukul 15.30 Wita. Sedangkan, pelaku Y diamankan pada pukul 16.30 Wita," sebut dia.

Ia menambahkan, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tomohon dengan dua laporan berbeda.

"Di hadapan penyidik, kedua pelaku telah mengaku perbuatan mereka. Keduanya kini dalam proses penyidikan dengan pemeriksaan berkas oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tomohon," ujar dia. (tribunjakarta/tribunjambi)



Virus Corona Hamil Pelaku Polisi Ayah


Loading...