Tak Punya Surat Izin Keluar Masuk, 841 Kendaraan di Jakarta Barat Putar Balik

Tak Punya Surat Izin Keluar Masuk, 841 Kendaraan di Jakarta Barat Putar Balik
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Minggu, 31 Mei 2020 13:11 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 841 kendaraan yang melintas di Jakarta Barat dari arah barat diminta putar balik lantaran tak bisa menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, data tersebut merupakan rekapitulasi sejak tanggal 27 hingga 30 Mei 2020.

Untuk di Jakarta Barat sendiri ada tiga lokasi penyekatan, yakni di pos pantau Jalan Daan Mogot, Kalideres, Taman Alfa Joglo dan Karang Tengah yang berbatasan dengan Ciledug.

"Rinciannya sebanyak 130, 256, 273 dan 182 kendaraan tiap harinya dari tanggal 27 sampai 30 Mei kemarin," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).

Sementara itu, ucap Yusri, sampai hari kemarin tercatat ada 10.863 kendaraan yang telah di putar balik oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dari 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

"Sebanyak sembilan titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama," kata Yusri.

"Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten 

Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," sambung dia.

Adapun rincian hasil penyekatan sejak tanggal 27 hingga 30 Mei 2020 sebagai berikut:

1. Jakarta Barat  841 kendaraan.

2. Jakarta Timur 1.209 kendaraan.

3. Jakarta Selatan 820 kendaraan.

4. Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan.

5. Kabupaten Bogor 1.357 kendaraan.

6. Kabupaten Bekasi 303 kendaraan.

Jumlah di sembilan titik pemantauan di wilayah DKI Jakarta sebanyak  2.870 kendaraan.

Sedangkan jumlah di luar wilayah DKI Jakarta 7.993 kendaraan.

"Dari angka tersebut jumlah keseluruhan ada 10.863 kendaraan yang telah kami putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Yusri.(Tribunjakarta.com)



Virus Corona SIKM Jakarta


Loading...