Aktivitas Sosial Ekonomi Era Normal Baru yang Merupakan Kebijakan Pemerintah, 'Patuh Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Sebagai Wujud Rasa Syukur'

Aktivitas Sosial Ekonomi Era Normal Baru yang Merupakan Kebijakan Pemerintah, 'Patuh Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Sebagai Wujud Rasa Syukur'
Kapolda Kalimantan Selatan (Antara/Firman : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 31 Mei 2020 11:55 WIB

Terasjabar.id - Aktivitas sosial ekonomi pada era normal baru yang merupakan kebijakan pemerintah. Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta menilai, kebijakan ini patut disyukur dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

"Pemerintah sudah kasih kelonggaran agar masyarakat bisa beraktivitas, terutama untuk bekerja dan hal penting lainnya. Tolong ini disikapi semua warga dengan taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai wujud rasa syukur," katanya di Banjarmasin, Sabtu (30/5/2020).

Adapun protokol kesehatan yakni, penggunaan masker, menjaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan ataupun cairan pembersih tangan pada area publik. Hal ini berlaku di area perdagangan atau pertokoan di pasar dan pusat perbelanjaan modern serta pengecekan suhu tubuh jika diperlukan.

Nico menegaskan, pihaknya bersama TNI dan unsur pemerintah daerah akan berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam suasana normal baru setelah berakhirnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Satgas Covid-19 daerah akan melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan dalam new normal sampai awal Juni nanti. Tim terpadu ke tempat-tempat umum, seperti pasar tradisional, mal dan terminal, termasuk ke lokasi wisata," ujarnya.

Dia menegaskan, landasan hukum pidana bisa gunakan jika masyarakat tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah, seperti Pasal 212 KUHP. Dalam pasal iru disebutkan, warga yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang bisa dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Bagi warga yang menghalangi pelaksananan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta.

Namun, Nico memastikan pemidanaan merupakan pilihan terakhir. Dia berpesan kepada anggota tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

"Jadi misalnya dalam membubarkan masyarakat yang berkerumun atau antrean yang tak mematuhi protokol kesehatan, bisa lakukan pembubaran dengan sangat tegas. Begitu juga bagi yang tak menggunakan masker, langsung ditegur," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Kapolda Kalimantan Selatan New Normal


Loading...