Rumah Ibadah Buka Saat Penerapan New Normal, 'Pastikan Daerahnya Zona Hijau'

Rumah Ibadah Buka Saat Penerapan New Normal, 'Pastikan Daerahnya Zona Hijau'
(Pikiran Rakyat Bekasi : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 31 Mei 2020 11:08 WIB

Terasjabar.id  - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi Virus Corona.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPRI, Ace Hasan Syadzily menilai dikeluarkannya SE itu adalah sebuah respon atas keinginan masyarakat seiring dengan rencana Pemerintah menerapkan kenormalan baru atau new normal.

"Saya kira SE Menteri Agama soal pembukaan rumah Ibadah dan kegiatan keagamaan merupakan respon atas keinginan masyarakat, seiring dengan rencana Pemerintah menerapkan kenormalan baru (new normal)," ujar Ace, Minggu (31/5/2020).

Namun Ace menekankan kebijakan pemerintah yang akan membuka kembali rumah ibadah dan kegiatan keagamaan itu, harus betul-betul memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Pertama, lanjut Ace, yang harus dilakukan Pemerintah adalah memastikan daerah-daerah yang memiliki peta penyebaran Covid -19 dan mana wilayah mana yang terkendali.

"Ini penting untuk kemudian diputuskan apakah di suatu daerah diizinkan atau tidak oleh Pemerintah untuk dibuka kembali rumah ibadah dan kegiatan keagamaan," jelas Ace.

"Bagi saya, sekali lagi, bagi daerah yang masih belum terkendali penularan Covid-19 tetap harus tegas, untuk jangan dulu dibuka kembali rumah ibadahnya," imbuhnya.

Kemudian Politisi Partai Golkar itu mengharapkan dalam hal pemberian izin pembukaan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan jangan sampai berbelit-belit dalam prosedurnya. Selain itu, beberapa peralatan medis yang memang dibutuhkan untuk pencegahan penularan Covid-19 ini dibantu untuk difasilitasi Pemerintah.

"Seperti thermo gun untuk mengukur suhu, setidaknya untuk memperoleh di pasaran untuk membeli sendiri secara swadaya, masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkannya," tandas Ace.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, surat edaran yang diterbitkan, Sabtu (30/5/2020), sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali beribadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” kata Menag dalam konferensi pers disiarkan langsung dari Graha BNPB, Jakarta.

Disadur dari Okezone.com 

Pandemi Virus Corona Rumah Ibadah New Normal Menteri Agama


Loading...