Jika Jabar Ingin Punya Zona Hijau Covid-19, Ini Syaratnya

Jika Jabar Ingin Punya Zona Hijau Covid-19, Ini Syaratnya
Nasional Tempo.co
Editor: Malda Hot News —Minggu, 31 Mei 2020 11:01 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah menggunakan berbagai indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data sebagai landasan ilmiah untuk menentukan satu wlayah berada di zona hijau penyebaran virus corona. Di zona hijau, suatu daerah dapat kembali melaksanakan aktivitas ekonomi yang produktif dan aman Covid-19.

"Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan,” ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmit, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (30/5/2020).

Pada penerapannya, ada 11 indikator utama yang dipakai guna melihat penurunan jumlah kasus selama dua minggu sejak puncak terakhirnya, dengan target lebih dari 50 persen untuk setiap wilayah.

Ada pun penurunan angka yang dilihat tersebut adalah berdasarkan dari jumlah yang meninggal, penurunan jumlah kasus positif, termasuk kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit, juga jumlah pasien sembuh, dan selesai pemantauan.

Indikator lain adalah dengan melihat hasil dari jumlah pemeriksaan laboratorium yakni positivity rate-nya harus di bawah 5 persen, dan penggunaan metode pendekatan RT atau R-T yang disebut angka reproduktif efektif kurang dari 1.

Berdasarkan dari pengelolaan data kasus Covid-19 sebagai indikator tersebut, gugus tugas mendapatkan hasilnya, yakni terdapat 102 kabupaten/kotayang dinyatakan aman dan dikelompokkan dalam zona hijau.

Semua wilayah tersebut selanjutnya diberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Dari keseluruhan wilayah tersebut, Wiku berharap agar peningkatan kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Hal itu penting mengingat bahwa pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Kita perlu meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat kita. Kita semua paham keadaan saat ini adalah kedaruratan kesehatan masyarakat dan terutama virus ini melalui droplets, maka dari itu kita pastikan bahwa kita harus menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Dan ini, perilaku ini harus dilakukan secara baik oleh individu maupun secara bersama-sama secara kolektif,” ujar Wiku.

Dia menuturkan, apabila perilaku tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkat rumah tangga, keluarga, RT, RW, seluruhnya hingga tingkat nasional, maka hal itu akan menyulitkan perkembangbiakan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Di Jawa Barat, baru ada kawasan yang masuk zona Kuning yang masih harus melaksanakan PSBB parsial dan zona biru yang bisa mulai menerapkan adaptasi kebiasaan Baru (AKB) mulai 1 Juni 2020.

Daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan PSBB parsial pada 1 Juni 2020 adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok

Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan AKB, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis yang memang beda-beda.

Adapun zona merah artinya ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut.

Zona kuning, artinya ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.

Sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

Sedangkan zona hijau berarti kawasan tersebut sudah aman dari kasus Covid-19 dan harus tetap dipertahankan lewat kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota, selaku ketua gugus tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan pada tiap wilayah dalam melaksanakan aktivitas masyarakat produktif dan aman Covid-19 dapat melalui Forkopimda dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), serta melibatkan segenap komponen pentahelix yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa. (Tribunjabar.id)

Virus Corona Jabar Zona Hijau


Loading...