Sebanyak 10 Narapidana Baru Diisolasi di Rutan Bangli, Cegah Penularan Virus Corona

Sebanyak 10 Narapidana Baru Diisolasi di Rutan Bangli, Cegah Penularan Virus Corona
(Dok Humas Kemenkumham Bali Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 31 Mei 2020 07:50 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 10 narapidana baru kiriman dari Kejari Denpasar dan Rutan Kelas IIB Klungkung menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan Kelas IIB Bangli, Bali. Mereka sebelumnya juga menjalani rapid test.

"Dari hasil pemeriksaan sementara hasil semua sehat. Mereka sudah melakukan pemeriksaan rapid test di luar Rutan Bangli, dengan hasil nonreaktif," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, Sabtu (30/5/2020) malam.

Dia mengatakan 10 orang narapidana tersebut wajib menjalani isolasi selama 14 hari di Blok Isolasi Rutan Kelas IIB Bangli. Hal ini agar petugas kesehatan dapat memonitor adanya penularan Covid-19.

Jumlah keseluruhan narapidana yang menjalani isolasi saat ini sebanyak 23 orang dengan perkara pidana yang berbeda-beda. Sebanyak 23 narapidana tersebut merupakan WNI dan tidak ada napi warga negara asing (WNA).

"Pemeriksaan kesehatan dengan penggunaan APD level 3 oleh perawat yang bertugas di rutan," ucapnya.

Selanjutnya narapidana ditempatkan di ruang isolasi blok A. Untuk kamar nomor 2 dihuni lima orang narapidana dari Kejari Denpasar.

Kemudian, kamar nomor 3 sebanyak dua orang narapidana perempuan dari Kejari Denpasar. Untuk kamar nomor 4 dihuni tiga orang narapidana dari Rutan Klungkung dan Kejari Denpasar.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Narapidana Rapid Test Kejari Denpasar


Loading...