12 daerah di Jawa Barat Masih Harus Menjalani PSBB, Inilah Daftar Daerah di Jawa Barat yang Bisa Laksanakan AKB

12 daerah di Jawa Barat Masih Harus Menjalani PSBB, Inilah Daftar Daerah di Jawa Barat yang Bisa Laksanakan AKB
(Radar Bogor : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 31 Mei 2020 07:41 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 12 daerah di Jawa Barat masih harus menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan, 15 daerah lainnya yang sudah bisa menerapkan new normal atau tatanan normal baru atau yang disepakati disebut sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan jika sebelumnya terdapat tiga kota dan kabupaten yang masih masuk zona merah atau level 4, kini semua daerah tersebut sudah lebih aman, masuk ke zona kuning.

Namun demikian, belum ada kabupaten atau kota di Jawa Barat yang masuk zona hijau atau bebas sepenuhnya dari persebaran Covid-19.


Daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan PSBB adalah :

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Karawang 

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Sukabumi 

- Kota Bandung

- Kota Bekasi

- Kota Bogor

- Kota Cimahi

- Kota Depok


Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru dan sudah bisa melaksanakan AKB, yakni:

- Kabupaten Bandung Barat,

- Kabupaten Ciamis,

- Kabupaten Cianjur,

- Kabupaten Cirebon,

- Kabupaten Garut,

- Kabupaten Kuningan,

- Kabupaten Majalengka,

- Kabupaten Pangandaran,

- Kabupaten Purwakarta,

- Kabupaten Sumedang,

- Kabupaten Tasikmalaya, 

- Kota Banjar,

- Kota Cirebon,

- Kota Sukabumi, 

- Kota Tasikmalaya.

"Itu sudah masuk level 2, zona biru, yang boleh melaksanakan, diizinkan Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Emil mengatakan, Jawa Barat adalah provinsi yang sudah melakukan PSBB secara masif dan yang paling besar se-Indonesia karena Jawa Barat melakukan PSBB di level provinsi berpenduduk 50 juta.

Dia mengatakan semua warga Jawa Barat yang hampir berjumlah 50 juta itu tidak ada yang tidak melalui sebuah proses screening bernama PSBB.

Penetapan zona kewaspadaan tersebut membuktikan bahwa Jawa Barat setiap mengambil keputusan harus berdasarkan data.

Satu di antara ukuran pengklasifikasian zona kewaspadaan yang menjadi adalah angka reproduksi Covid-19 atau Rt yang sudah selama 14 Hari ini rata-rata di angka 1 bahkan dua hari terakhir di angka 0,97. Artinya dalam sehari, seorang pasien positif hanya menularkan kepada satu orang lainnya.

"Kalau mengikuti standar dari WHO, maka wilayah itu (Rt lebih kecil dari 1) kategori terkendali, tentulah itu untuk sementara dan kami berharap ini permanen. Kemudian laju ODP juga turun, ini berkat kinerja dari Pak Kapolda yang bisa menahan orang-orang mudik, kita sudah membalikkanankan pemudik dan pebalik dari Jawa Tengah belasan ribu kendaraan," katanya.

Kemudian, pasien yang positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit juga jumlahnya terus turun, diawali dengan jumlah PDP yang juga turun.

Inilah, katanya, prestasi para dokter dan tenaga kesehatan di Jawa Barat yang berhasil menekan angka pasien sehingga tidak perlu ke rumah sakit. Angka ini sudah turun sampai 30,2 persen yang masih dirawat di ruang isolasi.

Evaluasi PSBB di Jawa Barat, katanya, dilakukan secara proporsional karena Jabar terlalu luas wilayahnya dan gap situasinya juga sangat besar.

Dalam menentukan level kewaspadaan, pihaknya melakuakan pengujian melalui sembilan indeks yang dilakukan para akademisi.

"Ada sembilan kriteria yang harus diukur yaitu laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis yang memang beda-beda," katanya.

Pemeriksaan melalui sembilan indeks ilmiah itu, melahirkan 5 level kewaspadaan, yakni level 5 berupa zona hitam yang paling parah, level 4 zona merah, level 3 zona kuning, level 2 zona biru, dan level 1 zona hijau.

"Kami melaporkan perkembangan yang menggembirakan, hari ini ada 12 daerah yang sudah masuk zona kuning yang tadinya 19 daerah. Hari ini sudah tidak ada lagi yang zona merah yang tadinya ada 3 daerah. Jadi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi, sudah tidak lagi zona merah, hari ini sudah masuk kategori zona kuning. Yang tadinya zona biru level 2 hanya 5 daerah, sekarang ada 15," katanya.

Kalau dipersentasekan, katanya, zona biru level 2 sebanyak 60 persen, kemudian yang masuk di zona kuning sekitar 40 persen.

Karena dalam kriteria ilmiahnya zona yang masuk level 2 dikategorikan sebagai daerah dengan penyebaran Covid-19 yang terkendali, maka 60 persen daerah yang zona biru inilah yang diberi izin untuk melakukan the new normal.

"Kami di Jabar menyepakati istilahnya adalah AKB, adalah Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi 60 persen yang level 2 biru akan melakukan AKB, kemudian yang 40 persen yang zona kuning, karena kami tetap waspada tidak mengendurkan pengawasan, maka yang 40 persen zona kuning atau 12 kota kabupaten, kami tetap merekomendasikan untuk melakukan PSBB," ujarnya.

PSBB pun, katanya, dibagi dalam dua tahap. Untuk zona kuning yang masuk Bodebek, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, masuk klaster Jakarta sehingga PSBB dilakukan sampai tanggal 4 Juni 2020.

Kemudian ada 7 daerah di luar Bodebek yang masih zona kuning direkomendasi untuk melanjutkan PSBB parsial sampai tanggal 12 Juni 2020.



Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Virus Corona PSBB AKB New Normal Jawa Barat


Loading...