Kemenkes Klaim Penyaluran Insentif Tenaga Medis Baru Rp4,17 M

Kemenkes Klaim Penyaluran Insentif Tenaga Medis Baru Rp4,17 M
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 30 Mei 2020 14:31 WIB
Kemenkes mencatat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan sejauh ini baru sebesar Rp4,17 miliar di tengah pandemi virus corona. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terasjabar.id -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan sejauh ini baru sebesar Rp4,17 miliar di tengah pandemi virus corona. Angka itu masih jauh dari dana yang dialokasikan pemerintah sekitar Rp5 triliun.

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi mengatakan mayoritas insentif ditebar di DKI Jakarta. Salah satunya adalah tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Kemudian, Oscar mengklaim pemerintah telah menyalurkan insentif untuk tenaga medis di daerah. Tenaga medis yang dimaksud berada di Sumatra, Palembang, dan Bali.

"Tentu beberapa tempat sudah tersalurkan dengan baik misalnya Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Itu sudah tersalurkan ada Rp4,17 miliar," ungkap Oscar kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/5).

Sementara, Oscar menyatakan pihaknya juga sedang memproses pencairan insentif sebesar Rp8,54 miliar dalam waktu dekat. Menurut dia, pemerintah masih menunggu data yang valid dari tiap rumah sakit sebelum menyalurkan insentif.

"Ini tentu ada proses verifikasi, validasi. Jangan sampai tumpang tindih," ucap Oscar.

Untuk di daerah, Oscar menyatakan pengecekan juga dilakukan oleh masing-masing dinas kesehatan. Setelah data sudah diverifikasi, pemerintah pusat baru menyalurkan insentif untuk tenaga medis.

"Kebanyakan masih Jakarta yang sudah tersalurkan, ini karena komunikasi lebih mudah. Kalau daerah tunggu karena melalui dinas kesehatan, tapi uang sudah siap. Tinggal menunggu data," jelas Oscar.

Diketahui, insentif bagi tenaga medis ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan dituliskan bahwa insentif diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Selain itu, insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKTL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium sebesar Rp5 juta. Angkanya setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani penyebaran virus corona.

Sebagian dana atau sebesar Rp75 triliun disalurkan untuk bidang kesehatan. Rinciannya, dana digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan khususnya pembelian alat pelindung diri (APD), pembelian alat kesehatan, upgrade 132 rumah sakit rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet, insentif tenaga medis, dan santunan kematian tenaga medis.(CNN)

Kemenkes Virus Corona ART


Loading...